TERAS, Manado– Pasca diberhentikan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulawesi Utara sebagaimana rekomendasi Badan Kehormatan dalam rapat paripurna internal, 16 Febuari 2021 silam, hingga kini nasib James Arthur Kojongian masing menggantung.
Atas kondisi ini, DPD I Partai Golkar Sulut yang dipimpin oleh Christiany Eugenia Paruntu (CEP) kembali menyurati Pimpinan dan Sekretaria DPRD. Pada surat yang diteken oleh CEP dan Sekretaria DPD I PG, Raski Mokodompit menyampaikan dua permintaan.
Pertama, Golkar Sulut mendesak agar JAK diaktifkan kembali dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut. Dan yang kedua, meminta agar hak protokol dan hak keuangan JAK dibayarkan.
Surat yang berisi satu lampiran ini menegaskan, berdasarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri Indonesia perihal penjelasan akhir usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut yang ditujukan pada DPD I Golkar Sulut, DPD I telah menggelar rapat pimpinan 24 November 2021. “Telah memutuskan beberapa hal terkait sikap DPD Golkar Sulut untuk disampaikan kepada pimpinan DPRD Sulut,” tulis surat ini.
Putusan rapat pimpinan harian DPD I Golkar juga meminta pengaktifan JAK dan permintaan membayar gaji JAK yang selama ini tertahan di DPRD.
Di sisi lain, lampiran surat yang disampaikan DPD I Golkar adalah berasal dari Surat Kemendagri. Surat terbaru Kemendagri yang ditujukan ke DPD I Partai Golkar Sulut menyimpulkan jika Kemendagri belum dapat menindaklanjuti usul pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD.
Kemendagri dalam surat ini menyatakan beberapa poin yang mendasari hal tersebut. Di antaranya Kemendagri menilai DPRD Sulut belum melengkapi dokumen yang menjadi dasar hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Kemendagri, DPRD Sulut belum melampirkan peraturan DPRD Provinsi Sulut tentang Kode Etik DPRD dan Tata Beracara sebagaimana amanat pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
Sekretaris DPRD Sulut, Glady Kawatu saat dikonfirmasi wartawan, membenarkan informaso ini.
“Surat sudah kami terima dan telah diteruskan ke pimpinan DPRD,” jawabnya, Rabu (8/12/2021).
Soal hak protokol dan keuangan JAK, dijelaskan Kawatu, pihaknya sedang dalam tahap pembayaran tapi bukan karena adanya surat dari DPD Golkar.
“Jadi kita akan membayarkan sebagai anggota dewan atas petunjuk pimpinan dewan dan persetujuan Pak James Arthur Kojongian. Sambil menunggu peresmian pemberhentian dari Kemendagri,” tukasnya.
JAK terseret kasus dugaan perselingkuhan dan kekerasan dalam rumah tangga, setelah video ia menyeret istrinya Mikha Paruntu viral di media sosial.
Oleh Badan Kehormatan (BK), JAK direkomendasikan diberhentikan dari jabatan pimpinan DPRD Sulut karena dianggap telah mencoreng nama baik lembaga perwakilan rakyat. (YSL)