Komisi IV: Perusahaan yang Tak Bayar THR Harus Diberi Sanksi

TERAS, Manado– Tingga dua pekan lagi umat Nasrani akan merayakan hari raya Natal. Komisi IV bidang Kesejahteraan Rakyat pun bergegas mengingatkan kepada para perusahaan/pengusaha agar segera membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada para pekerja/karwayan.

Hal ini diungkapkan Wakil ketua Komisi IV, Careig Naichel Runtu (CNR), Selasa (14/12/2021).

“THR adalah hak para pekerja atau karyawan. THR harus dibayarkan segera karena hari raya Natal tinggal dua minggu lagi,” ungkapnya.

Kata politisi Partai Golkar itu, harusnya THR dibayarkan dua minggu atau 10 hari sebelum Natal.

“Jangan ditahan-tahan, apalagi tidak dibayarkan. Karena Natal ini, meski sudah agak longgar tapi masyarakat harus patuh protokol kesehatan. Jangan sampai para pekerja atau karyawan menjadi susah saat merayakan Natal, karena hak mereka tidak dibayarkan,” tambah CNR lagi.

Selain itu, ia mengharapkan instansi terkait, dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja ikut mengawasi perusahaan-perusahaan yang belum membayarkan THR kepada pekerja mereka.

“Kalau perlu bentuk posko aduan bagi para pekerja yang belum atau tidak dibayarkan honornya. Jatuhkan sanksi jika tidak membayarkan THR,” tutupnya.

Seperti diketahui Gubernur Olly Dondokambey mengeluarkan surat edaran tentang antisipasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan penyebaran Covid-19 pada perayaan Natal dan tahun baru 2022.

Selain larangan berkumpul, di dalamnya juga mengatur soal operasi pasar untuk mengantisipasi kelangkaan bahan pokok akan dilakukan operasi pasar oleh Pemerintah Provinsi Sulut. (YSL)

Latest from Teras Politik