TERAS, Manado– Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum menggelar rapat dengar pendapat dengan sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mitra kerja. Salah satunya adalah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulut.
Ketua BKD Clay Dondokambey dalam laporan kerjanya menyampaikan bahwa pada tahun 2021 pihaknya memberikan reward kepada aparatur sipil negara (ASN). Namun juga ada punishment bagi ASN yang melanggar aturan.
“Ada total 24 orang yang diproses penjatuhan hukuman disiplin dari 3 kategori ringan, sedang dan berat atas berbagai pelanggaran yang dilakukan. Paling banyak terkait disiplin, tidak masuk kerja dan sebagainya. Tapi kami tak sebutkan nama karena privasi. Pada intinya penerapan reward dan punisment tetap dilaksanakan,” ungkap Clay, Senin (17/1/2022).
Ia mengatakan setiap tahunnya BKD melaksanakan ASN teladan.
“Memang jadi pertanyaan setelah jadi teladan, mereka diberikan penghargaan apa. Sebab harus ada alokasi anggaran. Namun, kalau hanya dalam bentuk piagam, itu bisa tertata,” terangnya.
Untuk ASN teladan, lanjutnya, baru satu yang ditemui. Di 2021, ASN teladan golongan III dipromosi menjadi Kasubag Materi di Biro Administrasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulut.
“Ini salah satu bentuk reward dari pimpinan. Dan yang bersangkutan adalah alumni IIDN yang disekolahkan keluar negeri (Amerika) karena dapat beasiswa LPDP atas rekomendasi gubernur. Dan ketika kembali, ditugaskan ke Inspektorat dan sekarang dipromosikan ke eselon IV,” jelasnya.
Sebelumnya anggota Komisi I, Hendry Walukow mempertanyakan masalah sanksi bagi ASN kepada BKD Sulut. Ia juga menyampaikan harapan kepada BKD agar terus melakukan evaluasi dan memberikan pembinaan bagi para ASN agar bekerja sesuai aturan.
Rapat dengar pendapat dipimpin oleh Ketua Komisi I Vonny Paat, didampingi Wakil ketua, Herold Kaawoan dan anggota Johny Panambunan, Arthur Kotambunan dan Hendry Walukow. (YSL)