//

Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah Pilkada 2020, Kejari Sita Sejumlah Dokumen di Kantor KPU Bitung

Kepala Kejari Bitung Frenki Son saat memberikan keterangan kepada pers.

TERAS, Manado– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menggeladah Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Jumat (4/2/2022). Kejari juga menyita sejumlah dokumen atau surat-surat dari Kantor KPU Bitung.

Penggeledahan dan penyitaan doumen ini terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung ke KPU pada penyelengaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Dari total Rp33 miliar yang dihibahkan, Kejari fokus pada penggunaan anggaran Rp3,7 miliar yang dipakai KPU Bitung hanya dalam rentang waktu sembilan hari.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung Frenkie Son mengatakan, pengeldahan yang dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan, Kamis (3/2/2022), maka hari ini kami menerbitkan surat perintah pengeledahan.

“Kami melakukan penyitaan dokumen-dokumen atau surat-surat yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang keuangan negara pada penyelengaraan pilkada tahun 2020 kemarin,” katanya, Jumat (4/2/2022).

Saat ini, tegas Kajari, pihaknya fokus pada laporan yang disampaikan mengenai adanya penggunaan dana hibah dari Pemkot Bitung untuk penyelengaraan Pilkada.

“Bahwa ada dana sebesar kurang lebih Rp3,7 miliar yang dipergunakan dalam rentang waktu sembilan hari,” ujarnya.

Frenkie Son menyebut, total sekitar Rp33 miliar yang dihibahkan oleh Pemkot Bitung kepada KPU Bitung.

“Itu anggaran yang dialokasikan, tetapi sampai saat ini kita belum mendapatkan berapa kerugian negara karena maish akan dilakukan penelusuran terhadap pertanggungjawaban keuangan yang dibuat oleh KPUD Kota Bitung,” sebutnya.

Dalam kasus ini, Kejari sudah memeriksa beberapa orang.

“Saat ini kami sudah memeriksa ketua KPU dan seluruh komisioner, sekretaris KPU, bendahara KPU, sekretaris Bandan Kuangan Kota Bitung, dan mantan wali kota Bitung,” tandasnya. (SMM/KCM)

Latest from Bitung