//

Polres Sangihe Beber Perkembangan Kasus Tamako, Pencabulan Anak dan Penganiayaan Anak-Istri

TERAS, Sangihe — Polres Kepulauan Sangihe menggelar konferensi pers kasus-kasus tindak pidana pencabulan dan penganiayaan, di aula Sanika Satyawada, Jumat (11/2/2022).

Kapolres AKBP Denny Wely Wolter Tompunuh SIK menjelaskan, konferensi pers ini untuk menyampaikan perkembangan tiga kasus yang terjadi di Sangihe, yaitu kasus pencabulan anak di bawah umur, penganiayaan terhadap anak kandung dan istri yang sempat viral di media sosial serta penganiayaan yang terjadi di Kampung Tamako.

Kapolres juga mengatakan terkait ancaman bagi tersangka untuk kasus pelecehan anak di bawah umur dikenakan hukuman penjara di atas 5 tahun.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anak dan istri dikenakan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan pidana dengan hukuman penjara selama 2 tahun 8 bulan, dan pasal 80 ayat 1 dengan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata Tompunuh.

Kapolres juga menambahkan, untuk tersangka kasus pelecehan seksual yang anak di bawah umur proses hukumnya akan tetap berjalan namun untuk penahanan bersifat pengawasan.

”Karena tersangka di bawah umur bukan berarti menghilangkan proses hukum tetapi akan terus berlanjut,” tegasnya.

Dia juga menegaskan bahwa proses hukum untuk semua kasus tindak pidana yang ada akan terus dilanjutkan sampai selesai.

“Mudah-mudahan di zaman saya ini tidak ada proses hukum yang tidak selesai tetapi akan tetap saya lanjutkan sampai selesai,” tutup Kapolres. (AYU)

Latest from Headline