/

Ditetapkan Tersangka Kasus Cabul, Oknum Pejabat Sangihe Akhirnya Ditahan

TERAS, Sangihe— Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan cabul, Polres Sangihe langsung menahan oknum pejabat Kabupaten Sangihe berinisial SL alias Steven sebagaimana perintah penahanan nomor : SP.Han/08/II/2022/Reskrim, Kamis (24/2/2022).

Kapolres Sangihe AKBP Denny Wely Tompunuh kepada sejumlah wartawan mengatakan bahwa semua proses telah dilaksanakan, dan pihaknya menahan SL untuk proses hukum selanjutnya.

“Yang jelas semua proses atau masalah di Polres Sangihe ini, mudah-mudahan saya akan tuntaskan,” tegas Kapolres.

Terkait dengan kasus pelecehan seksual di Kabupaten Sangihe, Kapolres menegaskan bahwa kasus yang sudah masuk akan ditindaklanjuti sesuat hukum yang berlaku.

“Semua kasus pelecehan seksual di Sangihe, yang masuk pada laporan polisi harus diproses dengan tidak memandang siapapun. Agar supaya dapat mengurangi  terjadinya kasus -kasus seperti ini di Sangihe,” tegas Kapolres.

Berdasarkan kronologi perkara, kasus pelecehan seksusal yang dilakukan SL pada November 2021 silam. Saat itu, korban yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN), datang ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sangihe untuk melakukan koordinasi dengan SL sebagai pejabat di instansi tersebut.

Dalam pertemuan di salah satu ruangan, pelaku melakukan tindakan pelecehan seksual kepada korban. Bahkan berkembang, tak hanya oknum ASN tersebut yang mendapatkan perlakuan tak senonoh dari SL. Ada tiga perempuan lainnya yang mendapatkan pelecehan seksual dari SL. (AYU)

Latest from Headline