//

Ayah di Bitung Cabuli Anak Tiri Selama 9 Bulan, Polisi: Pelaku Sudah Ditahan

TERAS, Manado – Seorang ayah di Bitung, Sulawesi Utara, berinisial LA (25) mencabuli anak tirinya berusia 16 tahun selama sembilan bulan.

Aksi bejat LA dilakukan sejak sekitar Juni 2021 hingga Maret 2022.

Perbuatan pelaku berhenti setelah ibu korban melaporkan ke polisi. Kini LA mendekam dipenjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak tirinya, pada Rabu (23/3/2022) malam.

“Pelaku berinisial LA (25), warga Kota Bitung. Korbannya seorang perempuan berumur 16 tahun, anak tiri pelaku,” ujarnya, Kamis (24/3/2022).

Pengungkapan dan penanganan kasus tersebut berdasarkan laporan ibu korban di sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) Polres Bitung, pada Senin (21/3/2022).

Lanjut Jules, kejadiannya sejak sekitar Juni 2021 hingga Maret ini.

“Pelaku beberapa kali memegang organ vital korban dan juga memperlihatkan adegan tak senonoh kepada korban,” jelasnya.

Jules menambahkan, Polres Bitung sudah memeriksa pelapor, saksi korban, dan juga pelaku.

“Pelaku kemudian ditahan di Polres Bitung sejak Kamis (24/3/2022), dan kasus ini dalam penanganan lebih lanjut,” pungkasnya. (YSL)

Latest from Bitung