/

Pemkot Manado Kosongkan 68 Kamar di Rusunawa yang Ditempati Secara Ilegal

TERAS, Manado – Sedikitnya 68 kamar yang dihuni sekitar 68 kepala keluarga (KK) di rumah susun sederhana sewa (rusunawa) milik pemerintah di Kelurahan Tingkulu, Kecamatan Wanea, Manado, Sulawesi Utara, telah dikosongkan.

Berdasarkan penelusuran Pemerintah Kota (Pemkot) Manado, puluhan KK yang tinggal di bangunan bertingkat yang dibangun oleh pemerintah dalam satu lingkungan tersebut sudah tidak sesuai kategori dan tak memiliki kontrak yang sah.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemkot Manado, Peter Eman, saat dikonfirmasi, Senin (4/4/2022).

“Penghuni yang baru saja dikosongkan sudah tidak jelas. Mereka tidak mempunyai kontrak (tinggal) sah yang berlaku,” kata Peter.

Kemudian, lanjut Peter, status mereka di situ sesuai penelusuran Pemkot Manado, sudah tidak sesuai kategori lagi selain masyarakat berpenghasilan rendah.

“Ada yang memiliki kendaraan mobil, juga tidak ber-KTP Manado, bahkan ada yang memiliki tempat tinggal,” ungkapnya.

Menurut dia, karena tidak memiliki kontrak yang sah dan berlaku, para warga yang sempat tinggal di rusunawa tidak bisa dikatakan sebagai penghuni.

“Mereka juga tidak pernah membayar uang sewa,” sebutnya.

Peter menjelaskan, tujuan rusunawa di Tingkulu dikosongkan untuk renovasi agar lebih baik lagi.

“Pasalnya, secara nyata dan fakta di lapangan bahwa rusunawa yang ada di Tingkulu itu sudah tidak layak, baik dari segi tampilan maupun kondisi di dalam,” katanya.

“Kebocoran hampir 98 perden kamar yang ada. Mereka bertahan dengan kondisi begitu? Jadi, Pemerintah Kota Manado mau merenovasi tempat tersebut,” tambahnya.

Dikatakannya, selain menata, memperbaiki dan memperindah bangunan dan fasilitas, Pemkot Manado mau mengatur penghuni nanti di dalam rusunawa.

“Supaya nantinya penghuni di dalam itu jelas kedudukannya, jelas haknya, dan jelas kewajibannya,” paparnya.

Ia mengatakan, warga yang sebelumnya tinggal di situ sebagian besar mendukung akan program renovasi yang dilakukan Pemkot Manado.

“Jadi mereka juga dengan sukarela dan mereka sadar mereka tidak secara sah di situ. Jadi dengan sukarela mereka sudah pindah, hanya beberapa yang melakukan protes,” tutur Peter.

Peter menyebutkan, sebelum dilakukan pengosongan, data Perkim ada kurang lebih 68 kamar di rusunawa tersebut yang ditempati 68 KK.

“Yang pasti Pemkot Manado mau buat rusunawa lebih bagus dan lebih manusiawi bagi penghuni. Kita mau menata untuk lebih pantaslah untuk penghuni di situ,” tandas Peter. (SMM/KCM)

Latest from Headline