/

Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ternyata Segini Gaji PNS

Ilustrasi CPNS 2021

TERAS, Manado– Sebanyak 100 CPNS memilih mengundurkan diri setelah berhasil lolos tes seleksi penerimaan tahun 2021. Berbagai alasan disampaikan, mulai dari kehilangan motivasi hingga mundur karena alasa gaji.

“Gaji dan tunjangan serta lokasi pekerjaan tidak sesuai ekspektasi, kehilangan motivasi, mendapatkan kesempatan lain, dan lain-lain,” kata Kepala Biro Hukum, Hubungan Masyarakat, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dikutip dari Okezone, Jakarta, Jumat (27/5/2022).

Diketahui, angka CPNS yang mengundurkan diri turun menjadi 100 dibanding 105 pada minggu lalu.

“Karena instansi biasanya masih berusaha menggantikan peserta yang mundur sebelum ditetapkan NIP-nya,” ucapnya.

Serta atusan CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus tes seleksi penerimaan tahun 2021 bisa digantikan oleh peserta CPNS dengan ranking di bawahnya.

“Namun dengan catatan belum diajukan NIP-nya. Oleh karena itu angka yang mengundurkan diri turun minggu ini,” ungkapnya.

Berikut ini rincian gaji PNS yang bikin CPNS mengundurkan diri:

GOLONGAN I

la: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

lb: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600- Rp2.577.500

Id: Rp1.851,800 – Rp2.686.500

GOLONGAN II

lla: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

llb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

llc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

Ild: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

GOLONGAN III

Illa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

Illb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600

Illc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400

Illd: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

GOLONGAN IV

IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) memutuskan untuk mengundurkan diri setelah lolos seleksi tahun 2021.

Terdapat bermacam alasan dari para CPNS yang memilih mengundurkan diri, seperti tidak cocok dengan gaji, sudah tidak termotivasi lagi, dan penempatan lokasi yang terlalu jauh.

Terkait hal ini, Kepala Biro Hukum, Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengatakan mereka yang mengundurkan diri jelas akan mendapatkan beberapa sanksi, salah satunya adalah tidak boleh melamar CPNS untuk satu periode berikutnya.

“Tentu mereka yang mengundurkan diri setelah lolos dan mendapat persetujuan Nomor Identitas Pegawai (NIP), akan dikenakan berbagai sanksi,” ujarnya Kamis (26/5/2022).

Adapun sanksi tersebut terdiri dari;

  1. Pasal 54 ayat 2 Permen PANRB No 27 tahun 2021 dijelaskan, pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat persetujuan NIP kemudian mengundurkan diri, akan dikenai sanksi. Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
  2. Pengumuman Kementerian Luar Negeri Pengumuman/00008/KP/11/2019/24/03 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Luar Negeri Tahun Anggaran 2019, poin X nomor 10. Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 50 juta.
  3. Bagi pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Baca Juga: Komisi IV Dorong Wisudawan yang Viral Bongkar Oknum di Balik Unsrat Masih Banyak Pungli’

  1. Pengumuman Nomor: Peng-11/XI/2019 tentang Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Badan Intelijen Negara tahun Anggaran 2019, dijelaskan denda sebagai penerimaan bukan pajak, akan diberlakukan bagi pelamar yang:

a. Dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 25 juta.

b. Telah diangkat sebagai CPNS kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 50 juta.

c. Telah diangkat menjadi CPNS dan telah mengikuti Diklat Intelijen tingkat dasar dan diklat lainya kemudian mengundurkan diri, sebesar Rp 100 juta.

Satya menambahkan, pihaknya sudah memberikan sosialisasi dan menjelaskan ketentuan serta syarat bagi pelamar CPNS. Untuk mengantisipasi agar kejadian tersebut tidak terulang, pihaknya akan menyiapkan sanksi yang lebih tegas lagi.

“Kita rencananya ke depan perlu diperlama lagi. Yakni tidak boleh ikut seleksi CPNS selama 5 tahun ke depan. Kita akan mengusulkan seperti itu. Mudah-mudahan supaya nggak merugikan lagi. ASN kan itu bukan ajang coba-coba,” tutup Satya. (YSL)

Latest from Headline