TERAS, Manado- Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana permberinan pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan tepat.
Berdasarkan amanat Keputusan KPU nomor 10 Tahun 2022 tetang Pedoman Teknis Pengelolaan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota, pengelolaan dokumen hukum selain melalui laman JDIH, juga melalui perpustakaan.
Melaksanakan amanat pedoman teknis tersebut, JDIH KPU Sulut yang sudah eksis sejak tanggal 29 Agustus 2019, menggagas diadakannya ruangan perpustakaan yang terpisah dari ruangan pengelolaan JDIH.
Dan Jumat (3/6/2022), dua Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin dan Parsadaan Harahap didampingi oleh Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh bersama Anggota KPU Sulut masing-masing Meidy Y Tinangon, Lanny A Ointu dan Salman Saelangi serta Pejabat Sekretariat KPU Sulut meresmikan Perpustakaan JDIH KPU Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan tersebut Mochamad Afifuddin yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan dan Wakil Koordinator Divisi Data dan Informasi meninggalkan catatan untuk Perpustakaan JDIH KPU Sulut.
“Salah satu hal penting bagi penyelenggara pemilu adalah memberikan akses informasi yang mudah kepada siapapun. KPU terbuka, pemilu beritegritas,” tulis Afifuddin dalam pesan di papan pesan Perpustakaan JDIH KPU Sulut.
Sedangkan Parsadaan Harahap, Ketua Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan dan Penelitian dan Pengembangan, menuliskan pesan: “Salam integritas 24 Jam, bersama KPU, kita bahagia”.
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin dan Parsadaan Harahap merupakan pengunjung pertama dan kedua di Perpustakaan JDIH KPU Sulawesi Utara.
Perpustakaan JDIH berada di Lantai II Kantor KPU Sulut diharapkan dapat membantu masyarakat untuk dapat menambah wawasan pengetahuan khususnya Informasi Hukum dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Selain berisi dokumen produk hukum, perpustakaan JDIH menyediakan dokumen lainnya dalam bentuk buku hukum dan kepemiluan serta majalah dan jurnal kepemiluan. (YSL)