TERAS, Manado– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan sanksi yang bisa diterima bagi instansi yang masih kedapatan mempekerjakan tenaga honorer.
Hal tersebut sejalan dengan rencana pemerintah menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan mulai 2023 mendatang, sesuai dengan mandat yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa sanksi akan diberikan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK). Sanksi diberikan bagi PPK yang kedapatan merekrut pegawai non-ASN menjadi PNS.
“Akan diberikan sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dapat menjadi bagian dari objek temuan pemeriksaan bagi pengawas internal maupun pengawas eksternal pemerintah,” kata Tjahjo dalam keterangan resmi, Jumat (3/6/2022).
Tjahjo menegaskan, instansi pemerintah yang membutuhkan tenaga lain seperti pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan pengamanan dapat dilakukan melalui tenaga alih daya (outsourcing) oleh pihak ketiga.
“Jadi PPK pada K/L/D tetap bisa mempekerjakan outsourcing sesuai kebutuhannya, bukan dihapus serta merta,” ujarnya.
Adapun pengangkatan pegawai melalui pola outsourcing sesuai kebutuhan diharapkan dilakukan dengan mempertimbangkan keuangan dan sesuai dengan karakteristik masing-masing K/L/D. (YSL)
Sumber:
CNBC Indonesia
Klikmanado.com