TERAS, MANADO– Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulawesi Utara mengembalikan jabatan Wakil Ketua DPRD kepada James Arthur Kojongian (JAK). Keputusan itu dibacakan langsung oleh Ketua DPRD Fransiscus Andi Silangen dalam rapat paripurna yang dilaksanakan, Selasa (28/6/2022).
Sebelumnya, politisi Partai Golkar itu diberhentikan dari jabatannya selama kurang lebih 1 tahun 4 bulan karena dianggap melakukan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik DPRD pada 16 Febuari 2021 silam.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen membacakan surat dari BK tersebut, dengan surat tembusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang penjelasan pemberhentian JAK. Dan Sambil menunggu surat pemberhentian dari Kemendagri maka semua hak-hak JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut dikembalikan.
“Sesuai surat tembusan dari Kemendagri 13 Mei 2022 tentang penjelasan tindak lanjut atas usulan pemberhentian JAK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, dimana poin ke 3 disampaikan bahwa selama belum ada keputusan pemberhentian JAK sebagai Wakil ketua dan anggota DPRD Sulut yang diterbitkan oleh pejabat berwenang, maka kedudukan hak protokoler dan hak keuangan bersangkutan tetap diberikan,” kata Silangen.
Meski sempat diberhentikan oleh BK sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut selama kurang lebih 1 taun 4 bulan, namun JAK yang merupakan Ketua Harian Golkar ini terpantau rajin masuk kantor dan mengikuti kegiatan di DPRD Sulut. (*)