///

Bayar Pajak di Minut Kini Bisa Gunakan QRIS

Carla Sigarlaki

TERASMANADO.COM – Untuk memudahkan wajib pajak membayarkan kewajibannya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara (Minut) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) telah membuka layanan dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).

Dikemukakan Plt Kepala BPKPD Carla Sigarlaki didampingi Kabid Pendataan dan Pendaftaran Meiske Pantouw, saat ini untuk pembayaran PBB di Minut sudah bisa menggunakan QRIS.

“Untuk PBB, pembayaran melalui QRIS sudah dimulai sejak November 2022 lalu. Untuk wajib pajak di bawah Rp 1 juta,” jelas Sigarlaki dan Pantouw Kamis (30/03/2023).

Lanjut Sigarlaki, untuk sembilan objek pajak lain, saat ini sementara dalam persiapan. “Kami sementara membahas draft untuk menyiapkan regulasi serta teknis di lapangan. Di samping itu kami juga sudah melakukan komunikasi dengan penyedia layanan dan perbankan,” tukas Sigarlaki.

Jika semua kelengkapan tersebut sudah diselesaikan, maka wajib pajak akan semakin mudah untuk membayarkan pajak. “Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan akan semakin meningkatkan pendapatan daerah, karena pembayaran pajak semakin mudah,” imbuhnya.(VIC)

Latest from Headline