///

Hingga akhir Maret 2023, Realisasi Pajak Daerah Minut Capai Rp 14 Miliar

Carla Sigarlaki

TERASMANADO.COMRealisasi pajak daerah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada triwulan I yaitu selang 1 Januari hingga 29 Maret 2023 mencapai 22,16 persen atau Rp14.295.571.513. 

Menurut Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Minut Carla A Sigarlaki didampingi Kabid Pendataan dan Pendaftaran Meiske Pantouw, target pendapatan daerah 2023 yang ditetapkan adalah sebesar Rp64.509.000.000.

“Realisasi pendapatan daerah Minut untuk triwulan I 2023 yaitu 1 Januari hingga 29 Maret 2023 sebesar Rp14.295.571.513 atau 22,16 persen dari target Rp64.509.000.000,” ujar Sigarlaki dan Pantouw, Kamis (30/03/2023).

Pemkab Minut menurut Sigarlaki terus berupaya dengan melakukan sejumlah inovasi untuk memacu peningkatan capaian pajak daerah. 

“Diantaranya dengan penerapan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk pembayaran pajak daerah. Selain itu juga kerjasama sehingga pembayaran pajak daerah bisa dilakukan  melalui Bank SulutGo dan kantor pos,” jelasnya.

Sedangkan untuk realisasi 10 item pajak daerah Minut menurut Pantouw, adalah sebagai berikut.

Pajak Hotel  terealisasi sebesar Rp994.771.502,49 atau 49,23%

Pajak Restoran dan Rumah Makan  Rp2.854.042.332,51  atau 28,88%

Pajak Hiburan terealisasi Rp59.181.178,00 atau 223,12%

Pajak Reklame sebesar Rp201.098.912,00 atau 10,69%

Pajak Penerangan Jalan sebesar Rp5.439.418.267,05 atau  27,28%

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan terealisasi Rp26.132.000,00 atau 7,53%

Pajak Air Tanah  terealisasi sebesar Rp363.493.987,00 atau 17,20%

Pajak Sarang Burung Walet sebesar Rp9.700.000,00 atau 31,66%

PBB sudah terealisasi sebesar Rp311.351.291,00 atau 4,95%

BPHTB sebesar Rp4.036.382.043,00 atau 18,37.(VIC)

Latest from Headline