TERASMANADO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam Pemilihan Umum Pemilu) tahun 2024 sebanyak 1.969.603 pemilih.
Rinciannya adalah 993.863 pemilih laki-laki dan 975.740 perempuan. Jumlah DPT ini ditetapkan lewat rapat pleno terbuka yang digelar di Novotel Manado, 27-28 Juni 2023.
Sementara untuk jumlah kecamatan ada 171 di seluruh Provinsi Sulut, dan jumlah kelurahan/desa 1.839, dan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) sebayak 8.240.
Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu mengatakan, saat pleno tersebut KPU tidak ada kendala. Tapi KPU menerima masukan dan catatan-catatan dari Badan Pemgawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait proses pleno di tingkat kabupaten dan kota.
“Memang ada masih terdapat beberapa data yang perlu kami koreksi dan telah kami lakukan proses koreksi pada saat pleno di tingkat provinsi,” kata Lanny, Rabu (28/6/2023).
Terkait DPT ini, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi itu mengatakan, KPU juga ada masukan dan tambahan dari partai politik (parpol).
“Namun pada prinsipnya sudah kami bisa tindaklanjuti semua yang menjadi catatan baik dari parpol maupun dari Bawaslu,” ujarnya.
Ketua Bawaslu Provinsi Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, Bawaslu apresiasi terkait kerja jajaran KPU Sulut pada proses tahapan penyusunan dan pemutakhiran daftar pemilih ini.
“Saran perbaikan dan rekomendasi yang dilayangkan Bawaslu Sulut juga telah ditindaklanjuti oleh KPU Sulut, sehingga saat ini DPT telah ditetapkan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mewoh mengungkapkan Bawaslu Sulut secara kelembagaan menerima hasil rekapitulasi DPT tingkat Provinsi Sulut pada Pemilu serentak tahun 2024.
“Namun ada beberapa catatan penting bagi KPU Sulut yang juga dilayangkan Bawaslu Sulut pada proses rakapitulasi DPT yang harus ditindaklanjuti KPU Sulut,” katanya. (IVO)