TERASMANADO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang dengan agenda kesimpulan atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukum Heivy Mariska Agustina Mandang SH terhadap Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, Rabu (18/10/2023).
Sidang yang digelar terbuka untuk umum ini terpantau hanya pihak penggugat, tergugat I dan III melalui kuasa hukum masing-masing, serta turut tergugat I BPN yang menyampaikan kesimpulan kepada Majelis Hakim. Sedang tergugat II Willem Potu tak hadiri persidangan.
Majelis Hakim yang memimpin sidang ini diketuai Nur Dewi Sundari, SH., MH.,didampingi dua Hakim Anggota Dominggus Adrian Puturuhu, SH, Steven Walukouw, SH dan Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman, SH.
Kuasa Hukum Penggugat, Heivy Mandang dalam rilisnya menyampaikan kesimpulannya. Yakni berdasarkan bukti-bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat, maka kami selaku Kuasa Hukum Penggugat menyimpulkan sebagai berikut :
- Bahwa penggugat dapat mempertahankan dalil-dalil gugatannya karena telah jelas dan nyata dihubungkan dengan bukti surat dan saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat dalam persidangan, telah dapat membuktikan bahwa bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon adalah milik sah Penggugat.
- Bahwa berdasarkan fakta persidangan telah terbukti bahwa penggugat adalah selaku pemilik sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak di di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon.
- Bahwa sebagaimana saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat (di bawah sumpah) di depan persidangan menerangkan bahwa para saksi mengenal 0enggugat, dan mengetahui bahwa penggugat memiliki beberapa bidang tanah yang berbatasan langsung dan merupakan satu hamparan yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon, di mana sebelum dikuasai dan ditempati oleh 0enggugat, di mana bidang-bidang tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh penggugat tersebut, sebelumnya adalah merupakan milik orangtua para saksi yang kemudian dijual kepada penggugat dan sampai saat ini dalam penguasaan penggugat.
- Bahwa sebagaimana fakta persidangan dihubungkan dengan Pemeriksaan Setempat (PS) terhadap bidang tanah objek sengketa yang dilaksanakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang memeriksa perkara a quo, maka dapatlah diperoleh fakta hukum bahwa sampai saat ini bidang tanah objek sengketa ada dalam penguasaan penggugat.
- Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat serta saksi-saksi yang telah diajukan penggugat dalam persidangan serta fakta dilapangan pada saat dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) yang saling bersesuaian dihubungkan dengan bidang tanah objek sengketa, maka dapatlah ditarik satu kesimpulan bahwa penggugat dapat membuktikan dalil-dalil gugatannya serta telah memenuhi kaidah legalistic formal sehingga sangat memiliki kekuatan pembuktian yang meyakinkan dan sempurna, dan oleh karena itu sangat meyakinkan untuk menyimpulkan bahwa penggugat adalah selaku pemilik yang sah atas bidang tanah objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete Dua Kecamatan Tomohon tengah.
- Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan bukti surat maupun keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh tergugat I maupun tergugat III, membuktikan bahwa bidang tanah yang diakui Tergugat I sebagai miliknya sesuai SHM No. 313/2013/Kel. Talete Satu, terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Satu, sedangkan bidang tanah yang dikuasai dan ditempati oleh Penggugat terduduk dan terletak di Kelurahan Talete Dua, di mana kedua Kelurahan tersebut masing-masing memiliki administrasi dan wilayah pemerintahan yang berbeda, sehingga dengan demikian membuktikan bahwa tindakan tergugat I yang menyuruh tergugat II untuk memasang plang yang bertuliskan tanah ini milik tergugat I, yang dipasang dan/atau ditancapkan diatas bidang tanah milik penggugat yang terletak di Kelurahan Talete Dua jelas adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Bahwa sebagaimana fakta yang terungkap dalam persidangan baik melalui bukti surat maupun saksi-saksi yang telah diajukan oleh penggugat, serta hal-hal yang telah Penggugat uraikan yang kemudian telah pula disimpulkan diatas, maka telah nyata penggugat dalam perkara a quo dapat membuktikan dan mempertahankan dalil-dalil posita maupun petitum sebagaimana gugatan penggugat, sehingga dan oleh karenanya sangat beralasan untuk dapat diterima dan dikabulkan seluruhnya.
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan Penggugat diatas, maka PENGGUGAT memohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
PRIMAIR
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menyuruh TERGUGAT II memasang Plang berupa Baliho dan mengklaim kalau OBJEK SENGKETA adalah milik dari TERGUGAT I adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah Akta Jual beli No. 170/2022, Akta Jual Beli No. 81/2022, Akta Jual beli No. 80/2022, Akta Jual beli No. 168/2022 dan Akta jual beli 169 yang dibuat oleh TESSAR BRANDY SOEWARNO, SH, M.Kn (TURUT TERGUGAT III).
- menyatakan sah segala surat yang ada hubungan dengan bukti kepemilikan PENGGUGAT atas OBJEK SENGKETA yang dibuat oleh TURUT TERGUGAT V.
- Menyatakan tanah OBJEK SENGKETA yang terletak di :
1) Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 170/2022 seluas 27.127 m² (dua puluh tujuh ribu seratus dua puluh tujuh meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas – batas :
Utara : Kel. Senduk Timur : Pijoh Rumondor Selatan : Kel. Mait, Kel. Taroreh & Kel. Pijoh Rumondor Barat : Kel. Goliot
2) Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 81/2022 seluas 13.394 m² (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh empat meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari CORNELIA PIYOH, dengan batas – batas :
Utara : Hutan Lindung Timur : Kel. Pijoh Selatan : Kel. Mait Pontoan Barat : Kel. Taroreh
3) Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 80/2022 seluas 8.542 (delapan ribu lima ratus empat puluh dua meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari CORNELIA PIYOH, dengan batas – batas :
Utara : Kel. Rauh Taroreh Timur : Kel. Mait Pontoan Selatan : Saluran Air, Kel. Wajong Barat : Kel. Rauh Taroreh, Kel. Jhon Taroreh.
4) Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 168/2022 seluas 3.272 m² (tiga ribu dua ratus tujuh puluh dua meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Besar Taroreh, dengan batas – batas :
Utara : Kel. Taroreh Timur : Kel. Pijoh Rumondor, Kel. Wajong – Lumi Selatan : Kel. Pongai Barat : Kel. Mait
5) Tanah yang terletak di Mahawuniawuan kepolisian Talete Dua kecamatan Tomohon Tengah berdasarkan Jual Beli No. 169/2022 seluas 3.220 m² (tiga ribu dua ratus dua puluh meter persegi) yang PENGGUGAT beli dari Keluarga Pongai – Wowiling, dengan batas – batas :
Utara : Jhon Yang Taroreh Timur : Kel. Wajong Selatan : Kel. Pongoh Rindengan Barat : Kel. Theo – Mait
Adalah sah milik PENGGUGAT.
- Menyatakan perbuatan TERGUGAT I yang menghalangi penerbitan sertipikat tanah milik PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memproses permohonan PENGGUGAT untuk diterbitkan Sertipikat atas tanah PENGGUGAT sebagaimana telah diuraikan pada poin 5 (lima).
- Menyatakan proyek pembangunan Taman Wisata di Objek Sengketa milik PENGGUGAT dapat dilanjutkan tanpa ada gangguan dari pihak manapun.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membongkar dan mengeluarkan plang / baliho di OBJEK SENGKETA dan melarang TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memasuki atau beraktifitas dalam bentuk apapun di OBJEK SENGKETA.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar/mengganti kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II berupa :
-Kerugian Materil Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) – Kerugian Inmateril Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) Sehingga total kerugian yang harus dibayar yaitu Rp. 11.000.000.000,- (sebelas miliar rupiah), kerugian mana harus dibayar TERGUGAT I dan TERGUGAT II kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng.
- Menghukkum TURUT TERGUGAT I, II, III, IV dan V untuk tunduk dan bertakluk atas putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi.
- Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II dan TERGUGAT III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. Selain dan Selebihnya Penggugat Mohon Keadilan.
Sementara itu tergugat I dan III melalui kuasa hukumnya Rielen Pattiasina, B.Sc, SH dan Arief Ridho Wegitama, SH yang dimintai tanggapan usai sidang menyatakan menolak semua saksi saksi yang diajukan pengugat karena meyakini serifikat tanah itu milik keluarga kalalo.
“Pengugat mendalilkan kerugian mater Rp.1 Miliard tapi dari fakta persidangan tidak ada saksi satu lembar yang menerangkan ada kerugian materil .Harusnya gugatan pengugat di tolak,”tandas Arief.
Tak lama lagi perkara perdata dengan nomor 380/Pdt.G/2022 ini akan segera masuk pada agenda pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim. Diagendakan akan dilaksanakan pada 2 November 2023.
(IVO)