///

Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Yance Tanesia Tak Sesuai Prosedur

TERASMANADO.COM – Yance Tanesia melalui Kuasa Hukum Reza Sofian memandang bahwa penetapan tersangka kilennya oleh Polda Sulut dalam kasus dugaan tindak pidana menganjurkan atau membujuk orang untuk melakukan pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama di Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTM) di Desa Mobuya, Kabupaten Bolmong tidak sesuai prosedur. Yance ditetapkan tersangka bersama Sehan Ambaru.

Reza Sofian mengatakan, selaku kuasa Pak Yance Tanesia bermaksud untuk mengklarifikasi berita yang ada di media koran tanggal 9 Oktober 2023. Di mana dalam berita itu disebutkan bahwa kliennya sudah menjadi tersangka atas pengrusakan, namun tidak disebutkan di situ pengrusakan apa, hanya disebutkan pengrusakan pembangkit listrik tenaga air.

“Sehingga yang jadi pertanyaan kita sekarang atau kita akan klarifikasi adalah bangunan pos satpam itu kan adalah milik dari Pak Yance sendiri. Yang dibangun oleh Pak Yance sendiri pada saat dahulu Pak Yance adalah pendiri dan pemilik PT Cipta Daya Nusantara,” kata Sofian kepada wartawan, Kamis (9/11/2023).

Kemudian, Sofian menjelaskan, pada tahun 2018, Pak Yance sakit kemudian dilakukan oposisi. Luas tanah yang dulu Pak Yance beli pada tahun mulai beli-beli tanah dari 2005-2008, itu Pak Yance beli atas nama pribadi. Nanti tahun 2013 baru masuk jadi perusahaan atau aset perusahaan. Tapi total luas lahan pertama dibeli kurang lebih 11,3 hektar, yang kemudian masuk menjadi aset perusahaan yang Pak Yance punya yaitu dari 11,3 menjadi 9,8 sisa daripada itu masih menjadi milik Pak Yance.

“Yang menjadi pokok persoalan dalam laporan di kepolisian saat ini, di mana dalam berita salah satu media menjadi tersangka Pak Yance dan Pak Sehan Ambaru, yang dimaksud dalam berita itu sebenarnya adalah pos satpam milik Pak Yance sendiri,” jelasnya.

“Yang justru terjadi yang disebut pengrusakan dalam tanda kutip sebenarnya tidak rusak, itu dilakukan oleh orang-orang suruhan atau boyi dan kawan-kawan suruhan dari pihak yang mengakuisisi PT Cipta Daya Nusantara yaitu PT AKA Sinergi Grup,” tuturnya.

Kemudian setelah pihaknya kaji dan hitung, nilai kerugian itu tidak sampai Rp 1 juta hanya berkisaran ratusan ribu rupiah.

“Menjadi pertanyaan kita, apakah kerugian di bawah Rp 2,5 juta ini bisa diproses pidana oleh polisi? Kemudian, harusnya polisi memperjelas dulu tanah dan bangunan ini milik siapa. Kalau pihak pelapor mendalil kan bahwa oh ini aset perusahaan, harusnya kan Polda harus memegang atau mengantongi dasar kepemilikan yang sah dan asli yang ada di tangan,” tegas Sofian.

“Sekarang jadi pertanyaan, Polda ada pegang apa? Sedangkan sertifikat atas nama perusahaan ini tidak ada pada tangan pelapor. Namun masih menjadi jaminan di PT Sarana Multi Infrastruktur (MSI). Karena MSI ini adalah perusahaan pembiayaan BUMN,” tambahnya.

Lanjut Sofian, tanah yang menjadi persoalan saat ini, itu adalah tanah pribadi yang dulu Pak Yance beli pada tahun 2008. Itu seluas 8.800 meter persegi kemudian Pak Yance mau bikin ini perusahaan seluas 3.288 meter persegi, kurang lebih Pak Yance isi masuk ke dalam sertifikat hak pakai nomor satu. Berarti masih ada sisa kurang lebih 5.512 meter persegi masih mejadi milik pribadi Pak Yance.

Nah, di atas tanah 5.512 inilah yang beridiri sisa yang menjadi milik pribadi Pak Yance karena dulu dia yang punya perusahaan maka didirikanlah pos security atau pos satpam dan termasuk juga ada gerbang perusahaan.

“Sangat disayangkan sekarang ini adalah harusnya pihak penyidik Polda Sulut tau dulu ini tanah siapa punya. Kedua, apakah pantas seseorang memiliki atau pemilik dari tanah dan bangunan kemudian dilaporkan merusak bangunannya sendiri padahal nyata-nyata yang berusaha untuk merampas tanah dan bangunan ini adalah orang-orangnya PT AKA Sinergi Grup. Penyidik ini masih NKRI atau NKRU,” paparnya.

Dikatakan Sofian, Pak Yance juga sebenarnya masih pemegang saham 10 persen di PT Cipta Daya Nusantara, namun karena Pak Yance sakit maka memberikan sahamnya itu atau menggunakan nama dari saham 10 persen itu nama anaknya yaitu Edwin Efraim Tanesia.

Kalau mau ditinjau dari dua sudut kepemilik perusahaan, Pak Yance masih punya perusahaan di situ sekalipun menggunakan nama anaknya. Kedua, selaku kepemilikan tanah, Pak Yance masih punya surat keterangan kepemilikan tanah SKPT yang mana SKPT 2008 seluas 8.800 meter persegi, namun saat ini sudah dirubuah menjadi 5.512 meter persegi pengurangan daripada 8.800 meter persegi.

“Apakah pantas dia jadi tersangka? Sebenarnya siapa yang punya ini tanah dan bangunan dang? Kok dia bisa jadi tersangka,” kata Sofian mempertanyakan.

Akibat dari PT AKA Sinergi Grup ini yang merampas tanah pribadi milik Pak Yance, Reza Sofian selaku kuasa hukum sudah melakukan gugatan di Pengadilan Negeri Kotamobagu dengan nomor perkara 128/PDT.G/2023/PN Kotamobagu.

Pada tanggal 23 Oktober juga kliennya sudah melayangkan surat kepada Polda Sulut agar supaya memohon Polda Sulut untuk menunda sementara proses penyidikan. Namun justru pada tanggal 31 Oktober Polda Sulut melakukan gelar perkara dan menetapkan Pak Yance dan Pak Sehan Ambaru sebagai tersangka.

“Hal ini sangat saya sayangkan karena menurut saya pihak Polda Sulut ini atau penyidik sudah sangat tidak menghormati Perma Nomor 1 Tahun 1956 dan surat edaran Mahkama Agung Nomor 4 tahun 2019, di mana ketika ada perdata maka pidana ditangguhkan,” sebut Sofian.

“Jadi yang kita bahas pemilik tanah siapa? Kedua adalah siapa yang selaku pendosa di sini yang seharusnya diproses oleh Polda Sulut sendiri, ketiga siapa yang paling berhak untuk mengklaim tanah. Keempat, masalah proses kepolisian ini menurut kita sangat-sangat tidak beralasan hukum dan seharusnya tidak bisa dilakukan penyidikan. Jangankan penyidikan, penyelidikan saja tidak layak karena mereka sudah melawan hukum justru. Penyidik sendiri sudah tidak menghormati aturan mereka sendiri dan mereka juga sudah tidak menghormati kaidah-kaidah hukum yang lain yang ada di negara ini,” jelas Sofian. (IVO)

Latest from Headline