///

Menang Gugatan di PN Tondano, Wenny Lumentut Pemilik Sah Tanah Objek Sengketa

TERASMANADO.COM – Pengadilan Negeri (PN) Tondano kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan atas gugatan yang diajukan Wenny Lumentut lewat Kuasa Hukum Heivy Mariska Agustina Mandang SH terhadap Jolla Jouverzine Benu sebagai tergugat I, Willem Potu tergugat II, Olfie Liesje Suzana Benu tergugat III, Badan Pertanahan Nasional Kota Tomohon turut tergugat I, Petricks Patiasina SH turut tergugat II, Tessar Brandy Soewarno turut tergugat III, Lurah Talete Satu sebagai turut tergugat IV, Lurah Talete Dua tergugat V, Kamis (9/11/2023).

Dalam putusan itu, sejumlah petitum yang diajukan penggugat diterima oleh Majelis Hakim. Di antaranya, Wenny Lumentut adalah pemilik sah lahan dari objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete II.

Amar putusan ini dibacakan oleh Majelis Hakim yang diketuai Nur Dewi Sundari, SH, MH, didampingi dua hakim anggota Steven Walukouw SH, dan Dominggus Adrian Puturuhu SH.

Kuasa Hukum Wenny Lumentut, Heivy Mariska Agustina Mandang SH megatakan, selaku kuasa hukum dari penggugat Bapak Wenny Lumentut sangat merasa puas dengan hasil putusan yang sama-sama didengarkan tadi.

“Melalui putusan ini terbukti bahwa Pak Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikad baik dan objek sengketa adalah benar milik dari penggugat Pak Wenny,” kata Mandang saat diwawancara media usai sidang di PN Tondano, Kamis sore.

Dia juga menyebut bahwa putusan ini menjadi jawaban bagi oknum-oknum yang menyampaikan rumor dan bully kepada Bapak Wenny Lumentut.

“Melalui putusan ini bisa lihat bahwa rumor yang beredar di luar bahwa Pak Wenny dikatakan dan di-bully dengan kata-kata membunuh karakter, dikatakan sebagai mafia lah, dikatakan pencuri tanah, sebagai wakil wali kota tidak ada guna, semua itu terbukti saat ini, terjawab sudah bahwa Pak Wenny adalah pejabat yang bertanggungjawab dan dia menggugat ini karena pribadi bukan sebagai wakil wali kota,” sebut Heivy.

“Dan untuk itu, atas apa yang telah dilakukan oleh orang-orang di luar yang membunuh karakter bapak, kami menyatakan saat ini akan memproses pidana karena hal itu adalah pembunuhan karakter yang telah memfitnah Pak Wenny dan hal itu merupakan perbuatan pidana,” sambung Heivy.

Dia harap pihak-pihak di luar sana bisa mengerti dan memahami bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Wenny bukan sebagai mafia tanah tetapi untuk mempertanggungjawabkan haknya.

“Ingin menuntut haknya karena Pak Wenny adalah pembeli yang beritikad baik. Dia membeli tanah kepada orang yang benar dan ini telah terbukti lewat putusan tadi dan terjawab sudah. Gugatan yang kami lakukan di mana kami bersidang satu tahun penuh, cape tetapi senang, terjawab sudah. Untuk itu kami menyatakan kami sangat puas dengan putusan yang telah kita dengarkan bersama tadi,” jelas Heivy.

Soal akan ada upaya banding, kata Heivy, itu hak tergugat.

“Karena memang namanya kita berperkara apabila ada yang tidak puas silahkan, kami siap untuk menghadapi kalau misalnya dari pihak tergugat mengajukan banding,” tegasnya.

Terungkap dalam amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim secara bergantian yaitu Wenny Lumentut adalah pemilik sah lahan dari objek sengketa yang terletak di Kelurahan Talete II. Tergugat I dan II yang memasang palang di tanah milik penggugat adalah perbuatan melawan hukum. Kegiatan dalam rangka menunjang objek wisata dapat dilanjutkan kembali. Sah akta jual beli yang dilakukan penggugat. Menghukum para tergugat membayar uang perkara senilai Rp 14.870.000.

Terkait putusan ini, Wenny Lumentut mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tondano yang masih punya hati nurani menyatakan kebenaran.

“Semoga mereka diberikan kesehatan dan kekuatan untuk terus berkarya sesuai tugas mereka,” katanya.

“Mengenai pernyataan dari pengacara saya bahwa saya punya nama telah dicemarkan dan lain-lain sehingga kredibilitas saya di hadapan masyarakat mulai diracuni, saya hanya ingin menjawab ampunilah mereka. Mereka tidak punya tempat di sorga. Orang-orang yang berjalan di lorong gelap pasti di tempatnya di lorong gelap. Itu saja ya. Terima kasih,” tandas WL sapaan akrabnya. (IVO)

Latest from Headline