TERASMANADO.COM – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Melky Jakhin Pangemanan melakukan interupsi di akhir rapat paripurna pada Senin (13/11/2023). Saat itu, MJP sapaan akrabnya menyoroti dua hal dan didengar langsung Gubernur Olly Dondokambey.
Di awal interupsinya, MJP mengapresiasi karena kerja koperatif dan responsif yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD boleh menghasilkan suatu konsensus untuk nantinya membawa dampak yang besar terhadap masyarakat Sulut.
“Saya mau menyoroti ada dua hal, Pak Gubernur,” kata MJP.
Yang pertama tentang komitmen Pemprov Sulut dalam menjalankan amanat Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas. Dari tahun 2021 ditetapkan dengan begitu banyak energi yang tentu menjadi bagian dari kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
“Tapi sejauh ini belum terlihat komitmen nyata, konkrit dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam bentuk keberpihakan politik anggaran di setiap sektor lini yang ada di satuan perangkat daerah. Dan oleh karena itu saya menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kurang serius untuk mengurus saudara-saudara kita penyandang disabilitas yang ada di Sulawesi Utara,” kata MJP.
Kedua, terkait dengan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang RTRW Provinsi Sulut.
“Perlu diinformasikan, semoga Pak Gubernur mendapatkan informasi yang akurat, bahwa Provinsi Sulawesi utara dari 38 provinsi progresnya paling lambat dan merupakan provinsi diurutan ke 38 penyelesaian Ranperda terkait RTRW,” ungkapnya.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Sulut itu menilai, komunikasi yang terputus dengan pihak kementerian dan lembaga ini menjadi penghalang.
“Dan saya lihat tidak ada keseriusan, tidak ada komitmen yang tegas dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk menyelesaikan Ranperda RTRW yang kemarin sudah masuk propemperda sekarang kita agendakan lagi,” ujar MJP.
Padahal, kata dia, ini merupakan sangat penting dan krusial karena RTRW akan mewujudkan keterpaduan pembangunan dan keserasian pembangunan di Provinsi Sulut.
“Di dalamnya juga untuk meningkatkan ekonomi kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, dua pon ini saya kira perlu diserusi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara,” kata legislator dapil Minut-Bitung itu. (IVO)