////

Evaluasi Fasilitasi Pemasangan APK, KPU Sulut Gelar Rakor Bersama Peserta Pemilu

TERASMANADO.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama partai politik peserta pemilu, tim kampanye daerah (TKD) calon presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPD daerah pemilihan Sulut di Swisbel Hotel Manado, Kamis (30/11/2023). Rakor ini dalam rangka evaluasi pelaksanaan kampanye terlebih khusus fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 oleh peserta pemilu.

Kegiatan dibuka Plh. Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon. Dalam sambutan, Tinangon mengapresiasi kehadiran dari peserta pemilu dalam rakor ini.

“Masa kampanye pemilu 2024 telah dimulai dari tanggal 28 November 2023 sehingga sangat penting dilakukan koordinasi dengan peserta pemilu mengenai pelaksanaan kampanye terlebih khusus fasilitasi pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang telah ditetapkan oleh KPU Sulut supaya ketika didapati kendala di lapangan bisa dicarikan solusi bersama,” kata Tinangon.

Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola menyampaikan KPU Sulut akan memfasilitasi pemasangan APK dengan jenis dan spesifikasi APK berupa papan reklame (billboard) dalam satu media untuk seluruh pasangan calon, seluruh partai politik peserta pemilu dan seluruh calon anggota DPD.

Selain itu, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Paratisipasi Masyarakat dan SDM ini mengatakan peserta pemilu dapat memasang APK di lokasi pemasangan APK pemilu 2024 di wilayah Provinsi Sulut yang telah ditetapkan KPU Sulut dan juga bisa di tempat perseorangan atau badan swasta dengan seizin dari pemilik.

“Peserta pemilu juga harus memerhatikan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK di antaranya tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah, fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum dan lokasi secara spesifik pada masing-masing kabupaten/kota yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana tercantum dalam lampiran II Keputusan KPU Sulut Nomor 104 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara,” jelas Umbola.

Turut hadir pada rakor itu, Sekretaris KPU Sulut Lucky F. Majanto dan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Sulut Carles Worotitjan. (IVO)

Latest from Headline