TERASMANADO.COM – Teka-teki polemik terungkap di balik kisruh honor THL RSUD Mala, Kabupaten Kepulauan Talaud. Hal ini terbaca dari keluarnya APBDP Talaud oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut, tercatat nomor register baru keluar 30 November 2023.
“Bejad, kok nomor register APBDP baru keluar?” kata Netizen di kolom komentar grup Facebook.
Direktur dr. Maria Wantania mengatakan, jika disesuaikan dengan fakta keterkaitan masalah permintaan honor para THL RSUD Mala, pihak Managemen RSUD Mala sudah mengadakan rapat bersama para THL menyampaikan kondisi keuangan hanya tertata sampai April 2023.
Dalam rapat tersebut, Managemen RSUD Mala secara terbuka mengkomunikasikan keterbatasan dana yang tersedia, memberikan opsi kepada THL untuk memilih antara melanjutkan bekerja tanpa honorarium atau memilih untuk berhenti.
Meskipun demikian, mereka juga menawarkan solusi dengan menyarankan agar THL yang memilih untuk melanjutkan bekerja namun perlu menyesuaikan keluarnya dukungan APBD Perubahan 2023.
“Sudah dibicarakan bersama bahwa anggaran THL itu telah diketahui hanya tertata sampai bulan April 2023,” ujar Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Kepulauan Talaud lewat keterangan tertulis kepada sejumlah wartawan.
Mirisnya, kesabaran yang diduga dibalut dengan “kepentingan” lainnya, APBDP Talaud baru nomor regis akhir bulan November 2023 oleh Pemprov Sulut. Viralnya kritik THL kepada pemerintah Talaud kembali mengiang di jagat medsos.
“Harusnya kondisi ini sudah diketahui bersama, anggaran itu menunggu APBDP dari Pemprov,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Talaud Dr Yohanis Kamagi.
APBDP Talaud dicurigai sengaja ditahan-tahan oknum agar kritik dari THL nampak kepermukaan.
“APBDP Talaud baru keluar nomor regisnya di 30 November 202, rancangan kurang baik, Tuhan tidak tutup mata,” pesan Sekda.
Terkait hal ini, Sekretaris Pemprov Sulut Steve Kepel melalui Karo Hukum Flora Krisen saat dikonfirmasi menyatakan proses penerbitan nomor register APBD Perubahan tahun 2023 Kabupaten Talaud berlangsung normal dan standar sesuai aturan dan mekanisme.
“Surat Sekda Talaud tertanggal 21 November, sampai di Pemprov ada tanda terima tanggal 24 November 2023. Jadi surat Sekda itu isinya hasil tindak lanjut SK Gubernur terkait APBDP 2023. Setelah masuk surat itu di Biro Hukum diteruskan ke Badan Keuangan untuk diteliti apakah sudah disesuaikan sesuai SK Gubernur atau tidak. Nah, nomor register tertanggal 30 November 2023 prosesnya berlangsung normal dan tidak ada istilah diperlambat,” ungkap Flora.
Dirinya juga menyatakan dengan tegas bahwa proses penerbitan nomor register APBD Perubahan Kabupaten Talaud tidak ada sangkut paut dengan politik.(IVO)