TERASMANADO.COM – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut resmi disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sulut, Selasa (5/12/2023) siang.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen, Sp.B, KBD mengapresiasi kinerja pimpinan serta anggota DPRD. Silangen melihat adanya kesungguhan, keseriusan, serta komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia berharap, komitmen itu akan terus terpelihara dan ditingkatkan di waktu-waktu yang akan datang, karena sebagai anggota DPRD bukan sekedar wakil rakyat, tapi juga sebagai pelayan masyarakat.
Ketua DPRD Sulut dr. Fransiscus Andy Silangen, Sp.B, KBD mengapresiasi kinerja pimpinan serta anggota DPRD. Silangen melihat adanya kesungguhan, keseriusan, serta komitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Ia berharap, komitmen itu akan terus terpelihara dan ditingkatkan di waktu-waktu yang akan datang, karena sebagai anggota DPRD bukan sekedar wakil rakyat, tapi juga sebagai pelayan masyarakat.
“Komitmen ini juga merupakan implementasi iman kita sebagaimana firman Tuhan dalam Markus 10:45 berkata, karena anak manusia juga datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang” kata Silangen.
“Komitmen ini juga merupakan implementasi iman kita sebagaimana firman Tuhan dalam Markus 10:45 berkata, karena anak manusia juga datang bukan untuk dilayani melainkan untuk melayani dan untuk memberikan nyawa-Nya menjadi tebusan bagi banyak orang” kata Silangen.
Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw memberikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Provinsi Sulut atas penyelenggaraan rapat paripurna ini.
Dia mengatakan, Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi Sulut tentunya menjadi langkah strategis dan penting yang diharapkan mampu memberikan manfaat positif dan signifikan bagi pertumbuhan dan perkembangan pembangunan di daerah Sulut.
“Penting untuk dicatat bahwa restrukturisasi pajak dan retribusi membutuhkan peraturan pelaksana di tingkat daerah. Itulah yang menjadi dasar Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah saat ini,” jelasnya.
Lebih dari sekedar aspek hukum, kata Kandouw, perda ini memiliki tujuan strategis yaitu memberikan dasar hukum bagi pemerintah daerah Sulut dalam melaksanakan pungutan pajak dan retribusi.
Optimalisasi pendapatan asli daerah melalui instrumen ini menjadi krusial dengan harapan bahwa pendapatan dapat mendukung kebutuhan anggaran dalam penyelengaraan pemerintah daerah ke depan.
“Sejalan dengan itu, tujuan utama ranperda ini ialah memastikan kebijakan pajak dan retribusi yang ditetapkan di Sulawesi Utara sesuai dengan kebutuhan daerah. Sekaligus memberikan kejelasan dan kepastian hukum kepada pelaku usaha dan masyarakat,” papar Kandouw.
“Ini bukan hanya mengikuti ketentuan pusat, tetapi juga tentang menciptakan kebijakan lokal yang mendukung pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat,” sambung Kandouw. (ADVERTORIAL)