/

Video Viral Kotak Suara Rusak Hoaks, KPU Sulut Tegaskan Pemindahan Kotak Suara ke Graha Gubernuran Sesuai Prosedur

TERAS, Manado – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado Ferley Kaparang menyampaikan klarifikasi terkait video viral adanya surat suara rusak di Kecamatan Wenang. Ia menegaskan, video yang beredar dengan narasi kotak suara rusak adalah tidak benar alias hoaks.

“Tidak ada segel yang rusak. Sebab ada double segel,” kata Kaparang saat memberikan keterangan pers di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (16/2/2024) malam.

Dia menjelaskan, yang dilihat rusak yakni terkait dengan stiker. Sebab kertasnya tipis dan rentan sobek.

“Tapi inti dari segel itu adalah kabel tis. Nah, itu terbatas. Kalau pun ada berlebihan, tentunya akan dipertanggungjawabkan,” sebut Ferley.

Dirinya menyayangkan hal yang sebenarnya tak ada persoalan namun diviralkan.

“Jadi tak ada kerusakan. Kami tak tahu video yang beredar itu dari mana,” sebut Ferley.

Menurut dia, semua kotak suara Kecamatan Wenang yang dipindahkan dari Graha Gubernur itu ke Kantor KPU Sulut tersegel dengan baik dan disaksikan masyarakat luas. Ferley juga membantah narasi berkembang di media sosial yang menyebut surat suara berjumlah 500 di Graha Gubernur itu adalah dari beberapa daerah di Kota Manado.

“Itu juga tidak benar. Yang benar adalah hanya satu kecamatan yakni Wenang. Bukan seluruh atau beberapa daerah di Kota Manado,” tegasnya.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menjelaskan, pemindahan kotak suara ke Graha Gubernuran itu sudah direncanakan sejak lama dan sesuai dengan prosedur.

“Kami juga kaget kenapa ada video yang beredar seperti itu,” kata Kenly didampingi Komisioner KPU lainnya, Lanny Angriany Ointu, Salman Saelangi, dan Awaluddin Umbola.

Kenly menjelaskan, ada dua gedung yang sengaja dipinjam KPU Manado dengan alasan karena kantor kecamatan tidak memungkinkan, yaitu Kecamatan Wenang dan Kecamatan Wanea.

Untuk Kecamatan Wenang meminjam gedung Graha Gubernuran, sedangkan Kecamatan Wanea meminjam gedung kantor Dinas Pariwisata Provinsi Sulut. Administrasi peminjaman gedung tersebut sudah dilakukan sejak jauh hari.

Kenly membantah kalau pemindahan kotak suara itu dilakukan tanpa mekanisme. Dia menegaskan, mekanisme dan administrasi peminjaman gedung oleh PPK Wenang ke Pemprov Sulut sudah dilakukan sejak bulan September. Alasannya karena kantor Kecamatan Wenang tidak mampu menampung 500 kotak suara saat proses rekapitulasi.

Untuk saat ini, seluruh kotak suara dari Graha Gubernuran sudah dipindah ke gedung KPU Sulut. (ivo)

Latest from Headline