TERAS, Manado – Calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Manado berinisial JL ditetapkan tersangka kasus money politic atau pilitik uang. Kini berkas perkara JL sudah dikirim Polda Sulut ke kejaksaan.
Selain JL, Polda Sulut juga menetapkan lima orang lainnya. Kini berkas perkara lima tersangka tersebut sudah P21.
“Yang ditangani ada dua laporan polisi, dengan tersangka enam orang,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil dalam keterangan tertulis, Selasa (27/2/2024).
Dia menjelaskan, pada laporan polisi nomor 92, tersangkanya empat orang yaitu inisial JW, SH, RM, dan JL. Sedangkan laporan polisi nomor 93, tersangkanya dua orang yaitu inisial FA dan HP.
“Untuk lima tersangka (JW, SH, RM, FA, dan HP) sudah P21 atau berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan, dan kita akan menyerahkan Tahap II untuk lima tersangka,” jelas Thamsil.
Sedangkan untuk tersangka JL, lanjutnya, berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan namun masih P19.
“Saat ini penyidik masih melengkapi petunjuk dari jaksa, dan apabila sudah P21 akan segera dilakukan Tahap II,” ungkap Thamsil.
Perlu diketahui bahwa, kasus-kasus terkait money politic yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulut ini dilimpahkan dari Bawaslu Sulut.
“Sebelumnya juga sudah dilakukan penelitian oleh Tim Gakkumdu yang terdiri dari pihak kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu,” kata Kombes Pol Thamsil.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menerangkan, tindak pidana Pemilu adalah tindak pidana khusus bahkan peradilannya pun khusus.
“Ada waktu-waktu yang ditetapkan juga khusus, baik pembahasan di Bawaslu, di penyidikan sampai penuntutan bahkan di pengadilan memiliki aturan yang khusus,” terang Siahaan.
Ditegaskannya, tidak ada intervensi dari pihak manapun dalam penanganan kasus politik uang yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulut ini.
“Sampai saat ini tidak ada intervensi, semuanya berjalan sesuai dengan koridor hukum. Hak saksi silahkan, hak tersangka juga diberikan. Jadi tidak ada intervensi dari pihak manapun,” pungkas Kombes Pol Siahaan. (ivo)