Gubernur Olly Diingatkan Perusahaan Bayarkan THR, ASN Pasti Terima Tepat Waktu

Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wagub Steven Kandouw.

TERASMANADO.COM – Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengingatkan perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7. Sementara untuk seluruh ASN jajaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dipastikan akan menerima THR tepat waktu.

“Sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, supaya membayar THR 7 hari sebelum hari H,” tegasnya didampingi Wagub Steven Kandouw, saat diwawancarai di Kantor Gubernur, Senin (25/03/2024).

Pemprov Sulut melalui Dinas Tenaga Kerja, lanjut Gubernur akan melakukan monitoring terkait hal ini dengan melibatkan serikat pekerja.

Lebih lanjut Gubernur Olly juga menjamin pembayaran THR bagi ASN Pemprov. “Semua ASN Pemprov dapat THR di luar gaji 13,” kata Dondokambey. Hal ini juga berlaku untuk semua kabupaten/kota.

“Kita mengimbau Kepala Daerah (Bupati/Walikota) di Sulut untuk menyiapkan THR bagi pegawainya,” tandasnya.Pada bagian lain, Gubernur menjamin ketersediaan stok bahan pokok, baik selama bulan puasa hingga Idul Fitri. Pemprov Sulut menurut Dondokambey juga sementara melaksanakan Pasar Murah di berbagai lokasi.(VIC)

Latest from Sulut