///

Mutasi 128 Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Minut Dibatalkan

Pelantikan pejabat di lingkungan Pemkab Minahasa Utara, 22 Maret lalu.

TERASMANADO.COM – Pelantikan terhadap 128 128 pejabat Eselon III dan IV di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) pada 22 Maret 2024 dibatalkan. Hal ini tertuang dalam SK Bupati nomor 821/BKPSDM/05/IV/2024 tentang pencabutan Surat Keputusan Bupati Minahasa Utara dalam pelaksanaan Pelantikan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.

Langkah yang diambil Bupati Joune Ganda ini menurut Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Johanes Katuuk, untuk memenuhi ketentuan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI tanggal 29 Maret 2024, yang isinya terkait larangan kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan.

”Pencabutan SK pelantikan pejabat dilakukan karena pelantikan tersebut dilakukan setelah tanggal 22 Maret 2024, yaitu tanggal yang dilarang untuk melakukan mutasi pejabat termasuk tidak adanya rekomendasi dari Kemendagri,” ujar Katuuk.

Ditambahkannya, pelantikan dilaksanakan pada 22 Maret 2024, sementara surat edarannya tertanggal 29 Maret 2024. Untuk itu Pemkab Minut menyurat ke Mendagri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terkait pembatalan SK pelantikan, terhitung 18 April 2024.

Dalam surat edaran Mendagri, disebutkan bahwa pelantikan bisa dilakukan jika mendapatkan izin Kemendagri. Untuk itu, selain menyurat perihal pembatalan pelantikan, Pemkab Minut juga menyurat untuk meminta izin dari Mendagri.

“Kita sedang mengurus izin dari Mendagri untuk melantik kembali pejabat yang dibatalkan SK mutasinya. Nama-nama yang diusulkan tetap nama yang sama saat pelantikan 22 Maret lalu,” tandas Katuuk seraya menambahkan proses tersebut diupayakan paling lambat dua pekan ke depan.

Diketahui dalam Undang–Undang Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 yang kemudian diubah menjadi UU Nomor 6 tahun 2020, disebutkan larangan bagi kepala daerah untuk melakukan mutasi pejabat paling lambat 6 bulan sebelum penetapan calon kepala daerah. Dengan demikian, pelantikan bisa dilaksanakan paling lambat 22 Maret 2024, karena penetapan pasangan calon kepala daerah dijadwalkan dilakukan pada 22 September 2024.(VIC)

Latest from Minahasa Raya