
TERASMANADO.COM – Bupati Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda menetapkan perpanjangan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor selama 14 hari, sejak 22 April-5 Mei 2024. Hal ini diputuskan dalam rapat bersama Forkopimda dan OPD terkait, Minggu (21/04/2024).


Perpanjangan ini menurut Bupati Joune, dilakukan berdasarkan pertimbangan masih banyaknya pekerjaan penanganan darurat yang belum selesai. Yaitu, pembersihan sedimen lumpur di rumah penduduk, kawasan pemukiman dan fasilitas umum. Perbaikan infrastruktur jalan dan perbaikan jaringan air bersih.


Demikian juga dengan penanganan di lokasi bencana untuk menormalkan kembali kehidupan masyarakat. Serta pendistribusian bantuan dari donatur kepada masyarakat terdampak bencana dan kelengkapan logistik dari Dana Siap Pakai (DSP) yang masih berjalan.


“Perpanjangan status tanggap darurat ini diharapkan dapat memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah untuk menyelesaikan semua pekerjaan penanganan darurat dan membantu masyarakat terdampak bencana kembali pulih ke kehidupan normal,” kata Bupati.Rapat yang digelar secara virtual ini, diikuti oleh Kapolres Minut, Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Dan Lanudal, perwakilan dari Dandim Bitung, Perwakilan dari Polresta Manado, Kepala Basarnas Manado, perwakilan BMKG Manado, Sekretaris Daerah (Sekda) Minut, pejabat eselon II serta para camat.(ADVERTORIAL)