TERAS, Manado – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Sandra Rondonuwu ungkap ada dua kepala sekolah (kepsek) tingkat SMA dan SMK di Sulut diduga lakukan pengadaan barang dan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif.
Politisi PDI Perjuangan itu mengungkapkan temuan tersebut saat Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur 2023 sedang membahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di ruang paripurna Kantor DPRD Sulut, Senin (29/4/2024).
“Pertama, ada kepala sekolah yang melakukan pengadaan fiktif kursi dan kamera. Maka pada kesempatan ini saya minta kepala sekolah tersebut di salah satu SMK segera dinonaktifkan,” ungkapnya.
Yang kedua, lanjut Sandra, ada kepsek di salah satu SMA terdapat SPPD fiktif.
“Kami saja anggota dewan ketakutan kalau kemudian ada SPPD fiktif. Tapi kalau seperti itu saya mohon untuk segera dinonaktifkan,” bebernya.
Dikatakannya, sekolah-sekolah itu tidak ada kemajuan dari segi pendidikan.
“Sementara jam pelaksanana belajar mengajar murid-muridnya itu ada di luar. Jadi ini kiranya menjadi perhatian,” sebutnya.
Selain itu, Sandra juga mengungkapkan ada satu kepsek Nomor Induk Pegawai (NIP) yang harusnya angka awal di depannya lebih dulu tanggal lahir. Namun berbeda dengan tahun lahirnya.
“Saya mohon Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidikan, dan Inspektorat untuk mengklarifikasi dan segera mengambil tindakan jika itu benar,” tegasnya.
“Siapa namanya itu, saya tidak akan sebutkan di sini. Tapi saya minta kepada Dinas Pendidikan dan kepala BKD dan mohon Inspektorat untuk jujur tentang kepala sekolah yang oknum-oknum seperti itu. Mohon kiranya ini menjadi rekomendasi dari tim LKPJ,” sambung Sandra.
Terkait hal ini, Sekprov Sulut Steve Kepel hanya menjawab singkat saat dimintai tanggapan usai rapat bersam Pansus LKPJ.
“Itu spesifik. Nanti tanyakan langsung ke kadis (kepala dinas),” singkatnya. (ivo)