TERASMANADO.COM – DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Rabu (15/05/2024) menggelar rapat paripurna untuk mendengarkan Laporan Hasil Kegiatan Reses Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang Kelima Tahun 2024. Serta Penutupan Masa Persidangan Kedua Tahun Sidang Kelima Tahun 2024 dan Pembukaan Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang Kelima Tahun 2024.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara Denny K. Lolong didampingi Wakil Ketua Olivia Mantiri dan Paulus Sundalangi dan dihadiri Bupati Joune Ganda, Forkopimda, serta pejabat di jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara.
Hasil reses dilaporkan per-Daerah Pemilihan (Dapil) dan dibacakan masing-masing oleh Joseph Dengah, Dapil I (Kecamatan Airmadidi – Kalawat), Dapil II (Kecamatan Dimembe – Talawaan – Likupang Selatan) oleh Marcel.
Laporan hasil reses Dapil III (Kecamatan Likupang Barat – Likupang Timur – Wori) dibacakan Enike Marasi dan Edwin Kambey membacakan hasil reses dari Dapil IV (Kecamatan Kauditan – Kecamatan Kema).
Aspirasi yang disampaikan tersebut, menurut Lolong akan diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara. “Kiranya aspirasi masyarakat ini boleh menjadi salah satu acuan dalam pembahasan khususnya yang berkaitan dengan program kegiatan dan penganggarannya. Adapun aspirasi-aspirasi yang telah disampaikan tadi akan kami sampaikan kepada Bupati Minahasa Utara,” tukas Lolong.

Selanjutnya Sekretaris DPRD Minahasa Utara, Jossy Kawengian membacakan keputusan penetapan kegiatan masa persidangan III tahun sidang kelima tahun 2024 pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara masa jabatan tahun 2019-2024. Sesudahnya dilakukan penandatangan keputusan dewan dan penyerahan laporan reses dari ketua DPRD Kabupaten Minahasa Utara kepada Bupati.

Dalam sambutannya, Bupati Joune menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Minahasa Utara atas dedikasinya dalam membangun gotong-royong untuk kesejahteraan masyarakat. Juga atas pelaksanaan reses pada masa persidangan kedua tahun sidang kelima tahun 2024.

“Reses ini dilaksanakan sebagai amanat konstitusi untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan. Hal ini merupakan perwujudan peran serta rakyat dalam pemerintahan,” kata Bupati.Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menurut Bupati, siap berpartisipatif kontributif dan bersinergi dalam program pembangunan Minahasa Utara ke depan di masa persidangan ketiga tahun sidang ke-5 tahun 2024. “Segala upaya dan daya akan kami lakukan demi kemajuan pembangunan Kabupaten Minahasa Utara. Marilah kita tingkatkan optimisme dengan persatuan dan kesatuan,” tandas Bupati.(VIC)