Semua Fraksi di DPRD Sulut Menyetuji Ranperda Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano

TERAS, Manado – Sebanyak lima fraksi di DPRD Provinsi Sulut menyetuji Ranperda Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano. Persetujuan itu disampaikan masing-masing frkasi dalam rapat paripurna internal dalam rangka Penetapan Ranperda Usul Prakarsa DPRD menjadi Ranperda Prakarsa DPRD yaitu tentang Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano, Senin (13/05/2024).

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh ketua DPRD Sulut dr.Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD didampingi Wakil Ketua Raksi Mokodompit dan dihadiri para anggota DPRD Sulut.

Dalam rapat paripurna itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bepemperda) DPRD Sulut, Careig Runtu memberikan penjelasan jelas terkait dengan landasan hingga hadirnya usulan Ranperda Prakarsa DPRD tentang Perlindungan dan Pelestarian Danau Tondano.

Personel Partai Golkar ini menjelaskan, danau Tondano merupakan danau yang terluas di Sulut, dengan luas sebesar 48 kilometer persegi dengan panjang 5 kilo meter kali 11 kilo meter.

“Jadi ini merupakan danau terbesar. Danau Tondano saat ini ditetapkan oleh pemerintah pusat sebagai danau prioritas nasional. Dan danau Tondano ini merupakan pintu sungai besar dan kecil, dan sebagian besar juga musiman,” jelas CNR sapaan akrabnya.

Selain itu, katanya, danau dan sungai Tondano memiliki peranan penting dalam kehidupan bermasyakat di Kabupaten Minahasa, Minahasa Utara, kota Manado dan sekitarnya sebagai sumber air masyarakat.

“Bahkan juga sebagai sumber pembangkit tenaga air PLTA, baik yang ada di Tanggari 1, Tanggari 2 maupun Tonsea lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi perikanan darat dan objek wisata,” katanya.

Dia memaparkan, danau Tondano juga sebagai sumber air baku yang diproduksi untuk air minum dan listrik. Air danau Tondano juga digunakan untuk mengaliri air ke sawah yang ada di sekitaran danau Tondano. Meskipun memiliki peranan yang penting, danau Tondano tentunya meiliki tantangan yang membutuhkan perhatian secara strategis dan konservasi yang efektif.

“Selain itu, degradasi lingkungan semakin memburuk tantangan yang dihadapi, di mana adanya pembuangan limbah yang tidak tepat, praktek pertanian yang tidak berkelanjutan di daerah aliran sungai, sehingga menyebabkan peningkatan sendimen dan polusi, yang secara langsung berdampak pada kualitas air danau dan kesehatan ekologi pengairan,” paparnya.

Dampak kumulatif dari permasalahan ini menimbulkan ancaman yang signifikan terhadap masa depan danau Tondano dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung di dalamnya. Di samping itu juga, aspek kelangsungan hidup jangka panjang serta upaya melestarikan dan memanfaatkan secara optimal kapasitas danau Tondano menjadi faktor penting dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan.

“Saat ini baik secara pribadi maupun lembaga Bapemperda dan sebagai tou (orang) Minahasa menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven OE kandouw, yang telah memfasilitasi danau Tondano ini menjadi danau prioritas nasional. Dan telah diluncurkan dana oleh Pemerintah Pusat untuk revitalisasi danau Tondano sebesar 2,4 triliun sampai dengan 2026 yang akan datang,” ucap legislator dapil Minahasa-Tomohon ini.

Dikatakannya, pemerintah tentunya wajib berkoordinasi, baik pemerintah daerah, kabupaten maupun pemerintah provinsi dalam menyusun beberapa kebijakan, trategi dan rencana guna mewujudkan danau yang lestrai dan berkelanjutan.

“Dan tentunya, DPRD Provinsi Sulut tidak mau melangkahi apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi DPRD Kabupaten Minahasa, di mana kami tidak berbicara terkait dengan pendapatan atau PAD, tapi lebih bagaimana kami menekankan pelestarian dan pengelolaan sumber daya alam (SDA),” tambahnya.

Bapemperda DPRD Provinsi Sulut menegaskan Ranperda perlindungan dan pelestarian danau Tondano, sebagai salah satu ranperda tahun 2024. Dan saat ini diusulkan untuk ditetapkan sebagai Ranperda Prakarsa DPRD.

“Ranperda ini secara umum kami gambarkan. Karena konsep ranperda sudah dibagikan tujuh hari sebelum paripurna ini dilaksanakan, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah PP Nomor 12 tahun 2018. Seacara umum ranperda ini terdiri dari 10 bab dan 35 pasal,” tandasnya. (ADVERTORIAL)

Latest from Info Advertorial