TERAS, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar persidangan dengan agenda pembacaan putusan untuk 2 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk lokus Sulawesi Utara.
Sidang digelar, Jumat (7/6/2024) malam, dalam satu sesi dengan perkara dari Provinsi Sulbar, Sulteng, dan Jateng, yang dimulai pukul 19.00 WIB.
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, dua perkara yang dibacakan putusannya tersebut adalah perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Partai Amanat Nasional untuk PHPU Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5, dan perkara nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 dengan Pemohon Dr. Harley Alfredo Benfica Mangindaan, S.E., M.S.M. (Caleg Partai Demokrat/PD) untuk PHPU Anggota DPRD Provinsi Sulut, Dapil Sulut 1.
MK, menurut Tinangon, dalam amar putusan untuk 2 perkara tersebut yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo memutuskan dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Adapun pokok permohonan atau gugatan yang diajukan PAN adalah dugaan penambahan suara kepada Pihak Terkait (PDIP) pada beberapa TPS di Kecamatan Tombariri dan Tombariri Timur untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Dapil Minahasa 5.
“Dalil-dalil yang diajukan pemohon tersebut menurut Mahkamah tidak terbukti, dan apa yang telah dilakukan oleh jajaran KPU pada lokus TPS yang dipermasalahkan sudah sesuai ketentuan, sehingga Mahkamah menyimpulkan bahwa pernohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ungkap Tinangon dikutip dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/6/2024).
“Amar putusan untuk perkara tersebut adalah MK menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” sebutnya lagi.
Hal serupa juga terjadi untuk perkara Nomor 81-02-14-25/PHPU.DPR-DPRD/XXII/2024 yang diajukan oleh Pemohon Harley Alfredo Benfica Mangindaan, salah seorang calon Anggota DPRD Provinsi Sulut dari Partai Demokrat di Dapil Sulut 1.
Menurut Tinangon, inti dari pokok permohonan Pemohon adalah dugaan adanya penambahan suara kepada Pihak Terkait (Royke Reynald Anter, Caleg PD No urut 1) dan pengurangan suara Pemohon pada beberapa TPS di Kota Manado.
“Untuk perkara tersebut pertimbangan hukum Mahkamah dan kesimpulan Mahkamah adalah bahwa pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil dalam permohonannya, dan permohonan pemohon dengan demikian tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Mahkamah juga dalan amar putusan menyatakan menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” jelas Tinangon.
Dengan dibacakannya putusan untuk 2 perkara tersebut berarti semua perkara yang totalnya berjumlah 8 perkara telah selesai.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal dengan amar putusan permohonan pemohon tidak dapat diterima untuk 6 perkara lainnya. Artinya KPU memenangkan 8 perkara di Sulut.
“Hasil putusan MK ini menguatkan atau membuktikan bahwa kinerja penyelenggara pemilu di Sulut, telah sesuai dengan ketentuan, dan tidak ada upaya mencederai integritas hasil sebagaimana dalil-dalil dalam permohonan para Pemohon,” ungkap Tinangon.
Dirinya berterima kasih kepada semua jajaran KPU, juga pihak Bawaslu se Sulut, pengacara dan semua pihak yang telah mensuport dan memberi andil bagi kemenangan KPU untuk seluruh perkara yang disidangkan MK untuk wilayah Sulawesi Utara.
Selain Tinangon, hadir dalam persidangan MK tersebut, Anggota KPU Sulut lainnya, Salman Saelangi, dan komisioner serta staf KPU Kabupaten Minahasa dan Kota Manado. (ivo)