TERAS, Manado – KPU 15 Kabupaten/Kota di Sulut dibekali penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc Pilkada Serentak 2024.
Tujuannya agar KPU Kabupaten/Kota memiliki kompetensi dalam mengambil keputusan jika ada badan adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS melakukan pelanggaran kode etik.
Hal ini disampaikan Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon usai mengahadiri kegiatan Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Adhoc Pilkada Tahun 2024 di Hotel Gran Puri Manado, Kamis (13/6/2024).
“Maksud dilaksanakan bimbingan teknis ini adalah untuk meningkatkan kompetensi KPU Kabupaten/Kota dalam menanganai pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh badan edhoc baik PPK, PPS, maupun KPPS,” kata Tinangon yang juga Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut.
Tinangon menjelaskan, kewenangan untuk menangani pelanggaran kode etik kepada badan adhoc sejak 2019 telah dilimpahkan kepada KPU Kabupaten/Kota.
“Kemudian kita (KPU Provinsi) membuat Peraturan KPU tentang tata kerja yang didalamnya juga mengatur kewenangan untuk menangani pelanggaran kode etik,” ujar Tinangon.
Menurut Tinangon, bimtek ini penting karena mengingat pengalaman pilkada sebelumnya juga pemilu 2024 lumayan pelanggaran yang dilakukan badan adhoc.
“Misalnya di Bitung dan Minut,” ucapnya.
Dengan banyaknya potensi pelanggaran ini maka dituntu juga kemampuan dari teman-teman KPU Kabupaten/Kota bagaimana memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran tersebut sampai memberikan sanksi.
“Sanksinya bisa seperti pemberhentian sebagai PPK, PPS, atau diberikan peringatan tapi tergantung pada terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan,” jelas Tinangon.
Bimtek ini dibuka langsung Ketua KPU Sulut Kenly Poluan. Bimtek ini dilaksanakan selama tiga hari mulai 13-15 Mei 2024.
Peserta yang hadir yakni KPU Kabupaten/Kota khususnya Divisi Hukum bersama staf pegawai. (ivo)