TERAS, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar bimbingan teknis penanganan pelanggaran kode etik badan adhoc pilkada tahun 2024 di Hotel Gran Puri Manado. Bimtek ini digelar selama 3 hari mulai 13-15 Juni 2024.
KPU Sulut menghadirkan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, sebagai narasumber. Bimtek ini dibuka langsung Ketua KPU Kenly Poluan.
Ketua DKPP Heddy Lugito membawakan materi dengan tema “Mekanisme Penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu”.
“DKPP bukan hanya mengawasi, tetapi juga memiliki fungsi peradilan etik untuk memberikan sanksi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu,” ucapnya, Jumat (14/6/2024).
Pada akhir materi, Heddy Lugito menyampaikan kalimat penutup dalam bimtek itu.
“Pemilu berintegritas lahir dari penyelenggara pemilu berintegritas di level tertinggi. Penyelenggara pemilu berintegritas akan tegak lurus pada demokrasi, taat kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” ujar Lugito.
Ketua KPU Sulut Kenly Poluan mengatakan, bimtek ini bertujuan untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam menegakkan integritas, moralitas, dan etika dalam penyelenggaraan pemilu di berbagai tingkatan, seperti KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan sebagainya.
“Juga sebagai strategi untuk melakukan pencegahan pelanggaran kode etik melalui keteladanan, seruan moral dan koreksi yang konstruktif. Langkah-langkah penanganan pelanggaran kode etik, yang berlandaskan pada asas-asas pemilu, seperti kejujuran, keadilan, profesionalitas dan akuntabilitas yang juga menjadi fokus utama dalam bimbingan teknis ini,” kata Poluan.
Sebelumnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon menjelaskan, tujuannya bimtek ini agar KPU Kabupaten/Kota memiliki kompetensi dalam mengambil keputusan jika ada badan adhoc baik PPK, PPS maupun KPPS melakukan pelanggaran kode etik.
Menurut Tinangon, bimtek ini penting karena mengingat pengalaman pilkada sebelumnya juga pemilu 2024 lumayan pelanggaran yang dilakukan badan adhoc.
“Misalnya di Bitung dan Minut,” ucapnya.
“Dengan banyaknya potensi pelanggaran ini maka dituntu juga kemampuan dari teman-teman KPU Kabupaten/Kota bagaimana memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran tersebut sampai memberikan sanksi,” sambung Tinangon.
Peserta pada bimtek ini yakni ketua divisi hukum dan pengawasan, kasubag hukum dan SDM, serta pelaksana pada bagian hukum dan SDM KPU se-Sulut, dan media. (ivo)