TERAS, Manado – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado, Iriyanto Tiranda, didampingi Ronald Massang dan Risky Marentek sebagai anggota majelis memvonis Liempepas bersaudara dengan enam bulan penjara dan denda Rp 20 juta.
Terkait voni ini, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut, Salman Saelangi, yang dimintai tanggapan apakah yang bersangkutan bisa dilantik atau tidak menyatakan bahwa KPU harus menunggu keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap.
“Untuk memastikan hal ini, kita harus tunggu dulu keputusan yang berkekuatan hukum yang tetap atau inkrah,” kata Salman saat diwawancara di Kantor KPu Sulut, Rahu (19/6/2024).
“Seperti yang teman-teman sampaikan tadi bahwa masih ada upaya banding kan dari kuasa hukum. Kita tunggu saja,” sambung Salman.
Diketahui, Liempepas bersaudara dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja pada masa tenang, yaitu memberikan imbalan uang kepada pemilih, sebagaimana dakwaan tunggal melanggar Pasal 523 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 jo Pasal 56 KUHP. (ivo)