//

Jadi Narasumber di Bimtek Fraksi Gokar Se-Sulut, Ini yang Disampaikan Erwin Sumampouw

Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara Erwin F. Sumampouw, SP., MAP selaku Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat

TERAS, Manado – Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Erwin F. Sumampouw, SP., MAP selaku Koordiv SDM, Organisasi dan Diklat menjadi narasumber pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Anggota Fraksi Partai Golkar Se-Sulut bertempat di Hotel Luwansa Manado, Rabu (26/6/2024).

Dalam pemaparan, Erwin Sumampouw menyampaikan beberapa hal. Pertama, terkait regulasi (payung hukum), UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, dan Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020.

Kedua, proses penanganan pelanggaran berupa, temuan merupakan pengawasan aktif dari Bawaslu.

“Laporan syarat formil dan materil (WNI, peserta Pemilu, pemantau Pemilu) terdaftar dan terakreditasi di KPU dan Bawaslu. Pelanggaran administrasi subjeknya penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU, jika KPU melanggar tata cara dan prosedur,” ucap Sumampouw.

Ketiga, jenis-jenis pelanggaran pidana, admistrasi, kode etik, UU lainnya (berupa pelanggaran netralitas ASN).

“Saat itu fokus strategi Bawaslu dalam pengawasan yakni pencegahan penindakan merupakan upaya terakhir dalam proses penanganan pelanggaran pemilihan penyelesaian sengketa, dalam UU Pemilu ujungnya di PTUN namun harus berproses di Bawaslu,” jelas Sumampouw.

Moderator dalam sesi ini yakni Ketua DPD II Partai Golkar Kota Tomohon Ir Miky Junita Linda Wenur. Dalam sesi ini berbagai pertanyaan, pernyataan dan masukkan disampaikan peserta bimtek. (*/ivo)

Latest from Manado