TERAS, Manado – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulut, Selasa (9/7/2024).
Dalam RDP ini, Komisi III mempertanyakan aspirasi masyarakat hingga mendorong Dinas ESDM memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
RDP dipimpin Ketua Komisi III Berty Kapojos dan Sekretaris Amir Liputo. RDP ini diawali dengan pemaparan program dan anggaran oleh Kepala Dinas (Kadis) ESDM Fransiscus Maindoka.
Amir Liputo mempertanyakan aspirasi pengadaan bor air untuk dua masjid masing-masing di Pandu dan Teling Bawah.
“Aspirasi pengadaan bor air tidak pernah ditindaklanjuti. Harusnya masuk program dan anggaran tahun ini. Tak perlu yang 200 juta, yang 50 juta saja cukup,” kata Liputo.
“Padahal aspirasi masyarakat ini untuk air wudhu dan air minum. Masyarakat selalu bertanya soal itu,” tambah Liputo.
Menanggapi hal ini, Kadis ESDM Fransiscus Maindoka mengakui bahwa aspirasi itu akan dikonsultasikan dengan Sekretaris Provinsi Sulut.
“Akan disampaikan ke Pak Sekprov,” singkat Maindoka.
Selain itu, Amir Liputo mempertanyakan retribusi pajak air tanah. Menurut dia, potensi itu sangat besar sebab tidak sedikit perusahaan maupun pribadi yang membuka jasa pengeboran sumur.
“Bukan sedikit sumur bor, tapi tidak ada pemasukan dari situ,” kata Legislator Dapil Manado ini.
Ke depan, Liputo menilai perlu ada payung hukum yang mewajibkan aktivitas pengeboran air tanah wajib membayar retribusi.
Liputo juga meminta Dinas ESDM Sulut memperhatikan kondisi lampu jalan di Kota Manado.
Ia memberi contoh, tidak adanya lampu jalan di ruas penghubung antara Ring Road III ke Politeknik Buha.
“Begitu juga untuk ruas yang nantinya dibangun ke arah Pandu,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos dan anggota, Arthur Kotambunan mengingatkan Dinas ESDM Sulut agar memasukkan catatan strategis dalam rangka pembahasan APBD Perubahan tahun ini.
“Kira-kira apa yang menjadi prioritas untuk dibahas di APBD P disampaikan tertulis,” sebut Kapojos.
Politisi PDI Perjuangan ini juga meminta agar menyiapkan usulan untuk pembahasan APBD 2025.
Kepala Dinas ESDM Fransiscus Maindoka menjelaskan sejauh ini memang pihaknya hanya mengutip retribusi pajak air tanah. Itu pun hanya untuk DAS Ranoyapo di Minahasa Selatan.
Pangkal soalnya, belum ada payung hukum yang mengatur kewajiban retribusi bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengeboran air tanah.
“Ke depan, bisa buat perda,” tandasnya. (ADVERTORIAL)