//

Narsum Rakor Tahapan Pencalonan, Rumagit Beber Potensi Masalah di Pilkada 2024

TERAS, Manado – Anggota Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) Donny Rumagit menjadi narasumber dikegiatan Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, Senin (15/7/2024), bertempat di The Sentra Hotel Minahasa Utara. 

Pada kesempatan ini, Rumagit menyampaikan paparannya terkait pengawasan tahapan pencalonan kepala daerah tahun 2024.

Menurutnya, ada beberapa potensi persoalan yang sering terjadi pada tahapan pencalonan misalnya problem pada sistem informasi pecalonan (SILON).

“Kita (Bawaslu, KPU serta partai politik) perlu sinergi dan  bekerjasama terkait dengan sistem SILON ini,” katanya.

Lebih lanjut, Rumagit menyampaikan potensi masalah pada syarat usia dalam pasal 15 PKPU 8 Tahun 2024. Di mana, dalam pasal tersebut menjelaskan Syarat berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan Calon Bupati dan wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Waki Wali Kota 25 tahun, terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.

“Persoalannya sampai saat ini belum ada tanggal pelantikan bagi calon kepala daerah terpilih, artinya belum ada kepastian hukum mengenai hal ini,” ungkap Rumagit. 

Rumagit juga mejelaskan soal fokus pengawasan Bawaslu pada tahapan pencalonan yang akan bergulir nanti.

“Soal fokus kami (Bawaslu), salah satunya adalah memastikan pasangan Calon mendapatkan hak, kesempatan dan pelayanan yang setara dalam memasukan dokumen pesyaratan pencalonan dan dokumen digital ke dalam sistem informasi Pencalonan (SILON),” jelas Rumagit.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh KPU Provinsi Sulut ini dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sulut, perwakilan partai politik dan jurnalis. (*/ivo)

Latest from Manado