TERASMANADO.COM – Dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang dilaksanakan Selasa (23/07/2024), DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Utara menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Minahasa Utara Denny K. Lolong didampingi Wakil Ketua Paulus Sundalangi dan Olivia Mantiri. Sementara Bupati Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin William Lotulung mengikuti rapat paripurna secara virtual.
Sejumlah catatan dan rekomendasi disampaikan oleh Panitia Khusus (Pansus) yang hasil pembahasannya dibacakan oleh ketua, Edwin Nelwan. Sementara dari lima fraksi DPRD Minahasa Utara, empat menyatakan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ditetapkan sebagai Perda. Selanjutnya hasil keputusan DPRD Minahasa Utara ditandatangani oleh pimpinan Dewan dan Bupati.

Dalam sambutannya Bupati Joune Ganda menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam peningkatan kinerja pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu menurut Bupati Joune, komitmen dan kerjasama antara Pemerintah dan DPRD akan terus dijaga dan akan terus dipertahankan untuk kemajuan Kabupaten Minahasa Utara.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan DPRD Minahasa Utara dan anggota DPRD yang telah membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 ini dan menyetujui dalam rapat paripurna,” kata Bupati Joune.

Lebih lanjut Bupati juga mengapresiasi kinerja OPD yang turut ambil bagian dalam pembahasan Ranperda tersebut bersama DPRD. Hal ini menurut Bupati menunjukkan sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif dalam upaya mencapai transparansi dan akuntabilitas yang optimal terkait pengelolaan anggaran daerah.
Rapat paripurna ini dihadiri Forkopimda, Sekretaris Daerah Minahasa Utara Novly Wowiling, Sekretaris DPRD Minahasa Utara Jossy Kawengian, serta jajaran Pemkab Minut.(VIC)