//

Indra Liempepas Caleg DPRD Terpilih Diganti, KPU Manado Diduga Ada Aturan di PKPU Diabaikan

TERAS, Manado – Keputusan KPU Manado menggelar rapat pleno penggantian Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kota Manado terpilih atas nama Indra Limpepas diduga ada isi dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang diabaikan.

Pasalnya, PKPU dalam Nomor 6 Tahun 2024 BAB V tentang penggantian calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota pasal 48 nomor 3 bagian B tertulis calon yang berstatus terpidana, KECUALI terpidana yang tidak menjalani pidana dalam Penjara.

Dalam aturan itu, posisi Indra Limpepas tidak menjalani pidana penjara seperti amar putusan di PN Manado tertanggal 19 Juni 2024 Nomor 138/Pid Sus/2024/PN MND yang dikuatkan Pengadilan Tinggi Manado.

Terkait hal ini, Julian Limpepas selaku orang tua dari Indra Limpepas mengatakan, bahwa KPU Kota Manado tidak membaca aturan secara keseluruhan dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 48.

“Di pasal 48 Nomor 3 bagian b, dinyatakan secara jelas calon yang berstatus terpidana KECUALI, terpidana yang tidak menjalani pidana dalam penjara. Sudah sangat jelas putusan pengadilan ditegaskan pidana tersebut tidak usah dijalani, diputusan nomor 3.  Ini sungguh tidak adil. KPU Manado tidak paham aturannya sendiri,” jelas Julian kepada wartawan, Selasa (30/07/2024).

Lanjutnya, berbagai langkah akan terus dilakukan oleh keluarga untuk mencari keadilan.

“Kami sudah laporkan ke Bawaslu Manado, kami juga akan uji di PTUN bahkan bisa saja kami laporkan ke DKPP atas tindakan KPU Manado ini,” katanya.

Julian juga menegaskan bahwa Ketua DPD Partai Gerindra Yulius Selvanus Komaling akan memberi perhatian serius soal ini.

Hingga berita ini dipublish, KPU Kota Manado belum memberikan penjelasan soal tersebut.(ivo)

Latest from Manado