TERAS, Manado – Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene memberikan penjelasan terkait informasi yang beredar dirinya dipecat dari partai.
Felly mengaku tidak pernah menerima surat keputusan dari Mahkamah Partai Nasdem. Tak hanya itu, Felly juga tidak mengetahui isi putusan dari surat putusan tersebut.
Bahkan, Felly yang juga salah satu Ketua DPP Partai Nasdem ini menegaskan, proses di Mahkamah Partai itu tidak sesuai prosedur.
Felly menjelaskan, proses di Mahkamah Partai itu ada aturannya.
“Proses pemanggilan bukan asal dipanggil seperti itu, pasti ada surat resmi. Administrasi jelas,” kata Felly, Jumat (2/8/2024).
“Saya sampai hari ini tidak pernah menerima surat undangan untuk hadir di dalam klarifikasi yang dimaksud itu. Tidak pernah,” ungkap Felly.
Kata Felly, dirinya menghormati apa yang dilakukan oleh Partai Nasdem. Namun terkait hal ini, Felly kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terima surat resmi.
“Undangan resmi itu saya tidak pernah terima. Makanya dengan dikeluarkan ini (surat putusan) saya cuma dengar dari orang. Kalian (media) yang sampaikan, dan saya lihat di media ada seperti ini. Jadi saya tidak pernah tahu untuk urusan itu,” ujarnya.
Maka itu, untuk memastikan informasi putusan itu benar atau hoaks, Felly juga meminta media mencoba klarifikasi langsung ke DPP dalam hal ini Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem.
“Ini kan polemik, itu hoakslah, apalah, kalau dibilang hoaks berarti tidak pernah ada. Bagaimana kalau surat itu ada, tidak bisa dibilang hoaks kalau ada surat itu. Cuma proses di sini tidak sesuai. Itu yang pertama,” sebut Felly.
“Kemudian dari proses ini, yang tadi kan saya bilang proses pertama saya tidak pernah dipanggil, tidak pernah terima surat udangan klarifikasi,” tambahnya.
Selain itu, kata Felly, putusan Mahkamah Partai tidak langsung pecat anggotanya.
“Itu kan di atasnya lagi ada yang namanya Majelis Tinggi. Karena Majelis Tinggi, ketua umum pun bisa dipecat oleh Majelis Tinggi. Jadi ada tatanan di sana. Ada aturan-aturan yang harus dilakukan oleh seluruh badan dan sayap yang ada di partai itu sendiri,” ucapnya.
Legislator dapil Sulawesi Utara ini mengungkapkan, dirinya tidak tahu dan tak pernah melihat surat tersebut. Felly hanya mengetahui dari media.
“Itupun sudah salah. Menurut saya itu sudah salah melanggar kode etik. Saya saja tidak terima kok bisa beredar. Itu kan surat rahasia. Karena ini internal partai. Kok bisa seperti itu,” ungkapnya.
“Dari prosedur saja sudah keliru. Kemudian tiba-tiba ada putusan. Putusannya pun saya tidak tahu putusan apa. Saya dikeluarkan karena apa? Ini kan masyarakat banyak harus tahu. Saya sebagai pengurus dan pengurus lainnya juga harus tahu, itu putusannya apa? Saya punya kesalahannya di mana? Apakah benar terbukti saya mark up suara? Atau putusan itu menyangkut hal yang lain,” sambung Felly. (ivo)