///

KPU Sulut Tetapkan Jumlah DPS Pilkada Serentak 2024 Sebanyak 1.957.278 Pemilih

TERAS, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sebanyak 1.957.278 pemilih.

Rinciannya adalah jumlah pemilih laki-laki sebanyak 987.091, dan perempuan sebanyak 970.187. Jumlah DPS ini ditetapkan lewat rapat pleno terbuka yang digelar di Hotel Luwansa Manado, 16-17 Agustus 2024.

Dalam rapat pleno, Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memaparkan secara singkat tentang Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti, dan Juga Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang Petunjuk teknis Penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelengggaran Pilkada Tahun 2024.

“Saya berharap pleno DPS ini dapat menghasilkan suatu data yang murni di lapangan sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang valid,” katanya.

Sementara itu, Anggota KPU Sulut Lanny Ointu mengatakan, setelah pleno DPS, masih ada lagi tahapan untuk daftar pemilih sementara hasil perbaikan sebelum ditetapkan daftar pemilih tetap (DPT).

“Setelah pleno DPS dan kalau kemudian masih ditemukan ada warga belum terdaftar, itu masih bisa didaftarkan. Sebab hasil penetapan DPS itu akan diumumkan,” kata Lanny yang juga Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.

“Kan wajib. Nah, jika tak terdaftar, silahkan berikan ke kami data warganya. Asalkan ada KTP-El, Biodata, KK dan Identitas Kependudukan Digital (IKD),” pungkasnya.

Hadir dalam rapat pleno ini yakni Bawaslu dan Forkompinda Sulut serta stakeholder terkait, partai politik dan media. (*/ivo)

Latest from Headline