DPRD Sulut Dapat Apresiasi Pemprov Dalam Penyusunan Ranperda Budaya dan Pembahasan RPJPD 2025-2045

TERASMANADO.COM, Manado – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mendapat apresiasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut dalam proses penyusunan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah serta pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.

Di mana pada Selasa (20/8/2024), DPRD Sulut menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terkait Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah Provinsi Sulut, serta penyampaian/penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang RPJPD Tahun 2025-2045.

Rapat paripurna ini dipimpin Ketua DPRD Sulut dr Fransiscus Andi Silangen SpB KBD bersama Wakil Ketua Billy Lombok itu, dihadiri Wakil Gubernur Sulut Dr Steven Kandouw.

Ketua Pansus Ranperda Budaya Jems Tuuk dalam penjelasannya mengatakan, Indonesia berdiri berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 yang kaya akan unsur budaya.

“Kami sudah studi banding ke daerah-daerah yang memang melestarikan budaya mereka. Di antaranya di Bali dan Papua. Di sana Dewan Adat sangat dihormati. Itu yang buat dua daerah ini kaya akan budaya,” kata Tuuk.

Dia berterima kasih pada gubernur dan wakil gubernur yang memberikan dukungan penuh pada tugas-tugas pansus.

“Diharapkan dalam waktu 10 tahun ke depan, 70 persen siswa di Sulut sudah dapat berbahasa daerah di daerah masing-masing,” tandasnya.

Dalam kesempatan itu, politikus PDI Perjuangan ini menceritakan bagaimana Ranperda Budaya ini diperjuangkan hingga menjadi perda. Termasuk siapa saja yang punya andil dalam penetapan perda ini.

Sementara, Wakil Gubernur Drs Steven Kandouw menyampaikan rasa hormat dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada segenap pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara atas kerja sama, sinergi dan komitmen yang kuat dalam proses penyusunan Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah serta pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045.

“Upaya kita bersama ini merupakan wujud nyata dari tanggung jawab kita untuk membangun daerah kita tercinta Sulawesi Utara,” katanya.

Steven mengatakan, kebudayaan daerah merupakan bagian dari kekayaan budaya bangsa yang diakui, dihormati dan merupakan identitas daerah yang harus dilestarikan serta dijunjung tinggi.

“Karena itu sangat diperlukan pengaturan mengenai perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan kebudayaan daerah. Ranperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, menjadi bentuk nyata dari perhatian pemerintah dalam pelestarian kebudayaan daerah khususnya di Sulawesi Utara,” jelasnya.

Wagub Kandouw menambahkan, Pemajuan Kebudayaan Daerah haruslah berdasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika. Kebudayaan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan cipta, rasa, karsa, dan hasil karya Masyarakat.

“Karena itu, Ranperda ini menjadi penting dalam upaya kita melestarikan dan mengembangkan kebudayaan yang ada di Sulawesi Utara,” ucapnya.

Terkait RPJPD, Wagub menjelaskan, ini merupakan amanat UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sedangkan ketentuan mengenai tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Perda tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD diatur dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

“RPJPD merupakan penjabaran visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN, kemudian ditetapkan dengan Perda, yang diharapkan dapat ditetapkan pada Agustus 2024,” sebutnya.

Penyusunan RPJPD 2025-2045, menurut dia, telah sesuai dengan tahapan dan tata cara yang diamanatkan dalam peraturan perundangan.

“RPJPD memiliki kedudukan dan fungsi yang strategis karena menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah,” tandasnya.

Kelima fraksi menerima Ranperda RPJPD dibahas. Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sulut meminta pembahasan RPJD tersebut dilakukan secepat mungkin. Namun, dikatakan jurubicara Fraksi PDIP Fabian Kaloh, ini akan terhalang dengan Revisi RTRW yang belum dibahas.

“Untuk menyusun RPJPD ini kami ingin informasikan selain berpedaoman pada RPJPN juga berpedoman pada RTRW. Sementara saat ini kita belum punya perda revisi RTRW, walaupun ketua dewan sempat buat tim khusus untuk antisipasi soal ini,” kata Fabian Kaloh.

Legislator Dapil Minut-Bitung ini mengatakan, RPJPD ini sangat strategis jadi harus diselesaikan secepat mungkin.

“RPJPD sangat strategis. Kami berharap ranperda ini diselesaikan karena rancangan teknokrat dan RJPD ini jadi acuan bagi calon kepala daerah yang calonkan diri di pilkada untuk menyusun visi dan misi,” sebutnya.

Kemudian Fraksi Partai NasDem melalui Ketua Fraksi Nick Lomban mengatakan mendukung pembahasan RPJPD.

“Sehingga Sulut dapat terus bertumbuh maju dan sejahtera. Fraksi NasDem berharap, kedepan terwujudnya Indonesia Emas dimana Sulut Emas masuk didalamnya,” kata Lomban.

Fraksi Partai Golkar juga setuju Ranperda RPJPD ini dibahas lanjut. Meski begitu, FPG mempertanyakan rencana tata ruang.

Kemudian Fraksi Partai Demokrat menerima ranperda RPJPD dibahas pada tahapan lebih lanjut. Jurubicara fraksi Henri Walukow berharap dalam pemabahsan dapat memenuhi prinsip strategis, demokratis dan partisipatif, prinsip politis dan perencanaan.

Kami berharap program pendidikan, kesehatan, sosial, pariwisata, infrastruktur, pertanian menjadi skala prioritas,” tandasnya. Fraksi Nyiur Melambai melalui Amir Liputo juga berkata senada. Menerima ranperda ini dibahas. (ADVERTORIAL)

Latest from Info Advertorial