/

Bawaslu Sulut Gelar Rakor Gakkumdu Pilkada Serentak 2024

TERASMANADO.COM, Minut – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pada Pemilihan Serentak 2024, Sabtu (31/8/2024). Rakor bertempat di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara (Minut).

“Penanganan pelanggaran pada pemilihan, kita (Bawaslu) diberikan waktu 3 plus 2 hari kalender. Harapannya disaat menerima laporan dari masyarakat, teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melibatkan teman-teman Gakkumdu dari unsur kejaksaan dan kepolisian,” ucap Anggota Bawaslu Sulut Zulkifli Densi pada saat pembukaan kegiatan tersebut. 

Lebih lanjut, Zulkifli mengatakan, terkait informasi awal adanya dugaan pelanggaran, Bawaslu tidak bisa menolak. Hal ini agar Bawaslu tidak terkesan pasif, hanya menunggu laporan. 

“Untuk informasi awal kita tidak bisa menolak, ketika disampaikan ke Bawaslu harus diterima. Kemudian di plenokan dulu, jika sepakat maka bisa dilakukan penelusuran selama 7 hari,” katanya.

Kenapa ini menjadi penting, menurut Zulkifli, biasanya ada yang memberikan informasi dugaan pelanggaran tapi tidak mau jadi pelapor. Sehingga, dia berharap kepada jajaranya (Bawaslu) agar tidak membiarkan informasi adanya dugaan pelanggaran, apalagi ada bukti-bukti yang dikirimkan oleh masyarakat. 

Terakhir, Zulkifli berpesan kepada jajarannya di Kabupaten/Kota untuk terus membangun koordinasi dengan pihak Gakkumdu unsur kejaksaan dan kepolisian baik formal maupun informal. 

Kepala Sekretariat Aldrin Christian yang hadir saat itu turut menyampaikan, bahwa pelaksanaan tugas Bawaslu seperti penanganan pelanggaran perlu di support dan difasilitiasi.

“Di situlah tugas jajaran sekretariat baik di Provinsi maupun Kabuoaten/Kota, kita perlu memfasilitasinya,” ujar Aldrin. 

Rakor tersebut bertujuan untuk membangun persepsi yang sama terkait mekanisme penanganan pelanggaran serta menyusun potensi pelanggaran pada tahapan Pilkada, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa dan Hukum (P3SPH) Yenns Janis saat memaparkan laporan kegiatan. (*/ivo)

Latest from Teras Berita