TERASMANADO.COM, Manado – Koalisi Masyarakat Sipil Sulut melakukan aksi demo di Kantor DPRD Sulut, Selasa (17/9/2024).
Massa aksi menyampaikan aspirasi dan mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
Dalam aksi demo itu, massa menyampaikan beberapa hal. Berdasarkan data Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT), sepanjang tahun 2017-2022 ada sekitar 1.635 kasus multi kekerasan yang berakibat fatal terhadap PRT, 2.031 kasus kekerasan fisik dan psikis, serta 1.609 kasus kekerasan ekonomi.
Sejak tahun 2004, RUU PPRT telah didorong ke DPR RI hingga saat ini sudah 20 belum ada kejelasan dan sikap dari DPR dan Presiden RI.
Demo ini diterima sejumlah anggota DPRD Sulut dari Fraksi PDI-P, yakni Piere Makisanti, Roy Roring, Jeane Laluyan, Prisilia Rondo, Eldo Wongkar, Euqinia Mantiri, Ramly Kandoli. Plt Sekretaris dewan Niklas Silangen ikut mendampingi para anggota dewan saat menerima aksi demo.
Setelah dialog, Piere Makasanti, Eldo Wongkar dan Jeane Lalujan mengatakan, DPRD Sulut siap mengawal terkait aspirasi yang disampaikan oleh massa aksi.
“Kami (DPRD Sulut) siap mengawal aspirasi yang sampaikan sesuai dengan sumpah dan janji yang telah kami ucapkan,” kata mereka.
Para anggota DPRD juga menandatangani surat rekomendasi yang disodorkan oleh mahasiswa yang selanjutnya akan segera dibahas begitu Alat Kelengkapan Dewan (AKD) terbentuk.
“Kami akan berupaya menemui langsung Ketua DPR-RI Puan Maharani untuk menindaklanjuti aspirasi ini,” ujar Prisilia Rondo.
Berikut ini tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Sulut Menuntut:
1. DPRD Provinsi Sulawesi Utara, mendesak DPR RI Sahkan RUU PPRT
2. DPR RI Segera Sahkan RUU PPRT menjadi Undang-Undang sekarang juga
3. Ketua DPR RI supaya berpihak kepada perlindungan HAM perempuan
4. Kepada Seluruh Anggota DPR RI mendukung pengesahan RUU PPRT
5. Menghentikan Perbudakan Modern terhadap PRT
6. Memberikan kemerdekaan bagi PRT.
Waktu pengesahan RUU-PPRT semakin mendesak di bulan September ini. Batas
pengesahannya tinggal 2 minggu lagi. Sangat dibutuhkan gerakan kolektif untuk memberikan dorongan yang lebih kuat agar RUU-PPRT segera disahkan. Untuk itu, mari sama-sama satukan kekuatan, rapatkan barisan dan ajak seluruh elemen masyarakat bergabung untuk sama-sama mendukung dan terlibat dalam aksi “SAHKAN RUU PPRT”.
Perjuangan kaum pekerja rumah tangga tidak pernah mendapatkan kepastian upah, jaminan kerja dan perlindungan hukum dari negara selama berpuluh puluh tahun jika bukan sekarang, kapan lagi? jika bukan kita, siapa lagi?
Karena dengan disahkanya RUU PPRT menjadi Undang-undang, dapat memberikan perlindungan hukum bagi PRT terkait dengan hubungan kerja yang mencakup perintah, upah, ranah pekerjaan, waktu kerja dan perlindungan lainya dan
sebagaimana tertulis dalam pasal 28D ayat (2) UUD 1945 “Setiap orang berhak untuk
bekerja serta mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja”. “YANG JADI KORBAN HARI INI DORANG. BESOK, BISA JADI TORANG.” (*)