TERASMANADO.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) secara resmi menolak empat laporan dugaan pelanggaran administrasi dan pemilihan yang diajukan oleh beberapa pihak. Keputusan ini diumumkan langsung oleh Ketua Bawaslu Minut, Rocky Marciano Ambar, dalam surat resmi tertanggal 5 Oktober 2024.
Dalam pernyataannya, Bawaslu mengungkapkan bahwa setelah melakukan serangkaian penelitian dan pemeriksaan menyeluruh terhadap laporan-laporan tersebut, tidak ditemukan unsur pelanggaran tindak pidana pemilu yang memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Dari empat laporan yang ditolak, dua di antaranya diajukan oleh Noldi Awuy dengan terlapor Joune Ganda dan Kevin W. Lotulung, yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota KPU Minut. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor 001 dan 002/Reg/PB/KAB/25.12/X/2024. Dua laporan lainnya, yang diajukan oleh Maikel Garusim dengan nomor 003 dan 004/Reg/PB/KAB/25.12/X/2024, juga mengalami penolakan dengan alasan yang serupa.
Meskipun Bawaslu telah mengeluarkan surat resmi, tidak ada rincian mengenai substansi permasalahan yang dilaporkan para pelapor terkait calon Bupati nomor urut 2, Joune Ganda, dan Kevin W. Lotulung, serta KPU Minut. Melalui keputusan ini, Bawaslu Minut berharap dapat menjaga integritas dan akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu agar tetap terjaga selama tahapan demokrasi di Pilkada Minut.(VIC)