/

KPID Sulut Evaluasi dan Klarifikasi 2 Lembaga Penyiaran TVRI dan Kawanua TV

TERASMANADO.COM, Manado – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengadakan rapat evaluasi dan klarifikasi bersama dua lembaga penyiaran (LP) TVRI dan Kawanua TV.

Rapat tersebut dilaksanakan di Kantor KPID Sulut, Jl.Diponegoro, Mahakeret Timur Kecamatan Wenang, Kota Manado, Rabu (6/11/2024).

Ketua KPID Sulut Stefani Runtukahu mengatakan, rapat evaluasi ini membahas penyiaran debat terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, serta bupati dan wakil bupati dalam Pilkada 2024.

“Ini tujuannya untuk memastikan penyiaran debat berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat khususnya Sulawesi Utara,” kata Runtukahu.

Lanjut dia, KPID memastikan penayangan siaran debat publik terbuka Pilkada 2024 oleh lembaga penyiaran TVRI dan Kawanua TV sesuai dengan Surat Edaran KPI pusat Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada Tahun 2024.

“Untuk itu KPID mengundang LP TVRI dan Kawanua TV agar memberikan klarifikasi sekaligus mengevaluasi siaran debat publik terbuka yang sudah dilakukan, baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota, sesuai kewenangan KPID berdasarkan UU penyiaran nomor 32 Tahun 2002 dan PKPI 1 dan 2 Tahun 2012 tentang P3SPS,” ujar Runtukahu. (ivo)

Latest from Manado