TERASMANADO.COM, Manado – Tim hukum AARS, Rangga Paonganan SH, menyatakan siap menghadapi laporan dugaan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM) yang dilayangkan pasangan nomor urut 3 ke Bawaslu.
Bahkan, Angga menegaskan tak gentar laporan hingga ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami telah melakukan kajian hukum serta mengumpulkan semua data di lapangan, intinya kami siap menghadapi seluruh laporan yang ada di Bawaslu, termasuk jika ada paslon yang menggugat hasil Pilkada Manado di Mahkamah Konstitusi,” kata dia, Senin (5/12/2024).
Dia berharap Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan secara objektif, tanpa ada intervensi dari pihak manapun.
Dugaan laporan itu disampaikan oleh tim hukum paslon yang berjargon BERIMAN itu diketuai Irfan Pakaya, SH, Andries Latanju SH, Tommy Sumelung SH.
Diketahui, KPU Kota Manado telah melakukan rekapitulasi perhitungan suara Pilkada Manado, dan pasangan Andrei Angouw-Richard Sualang (AARS) ditetapkan meraih suara terbanyak.
Adapun deretan pelanggaran yang dianggap Terstruktur, Sistematis dan Masif (TMS) selama masa Pilkada diantaranya Kegiatan Pasar Murah di seluruh rumah ibadah di Kota Manado, kemudian money politic di masa kampanye dan masa tenang, keterlibatan ASN dan beberapa materi lainnya dengan ancaman diskualifikasi.(*/ivo)