/

Polres Sangihe Tetapkan Mantan Pj Kapitalaung Kampung Binebas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dandes

Sangihe — Polres Kepulauan Sangihe gelar press release terkait penetapan dan penahanan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pada Pengelolaan Anggaran Dana Desa Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan yang bertempat di Aula Polres Sangihe, Selasa (18/02/2025).

Dalam press release dipimpin langsung Wakapolres Sangihe AKBP Alfret Tatuwo yang didampingi Kasat Reskrim polres Sangihe IPTU Royke Mantiri, SH MH menjelaskan bahwa menetapkan dan menahan tersangka berinisial (SB) adalah mantan Penjabat (Pj) Kapitalaung Kampung Binebas, Kecamatan Tabukan Selatan, sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2019 dan 2020.

Wakapolres juga menjelaskan pnetapan tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan dan gelar perkara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara pada 13 Februari 2025, Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup serta barang bukti yang menguatkan dugaan korupsi.

SB diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dengan modus belanja fiktif dan penggunaan dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Waka menegaskan bahwa tersangka SB menjalankan aksinya dengan mengambil ahli tugas bendahra desa.

“Mengambil ahli tugas bendahara desa dan menganggarkan biaya biaya untuk kegiatan fiktif dalam penyusunan dokumen APBKam yang menggunakan dana desa tidak sesuai peruntukknya,” tegas Wakapolres Sangihe.

Adapun tersangka (SB) menggambil dan menggunakana dana desa di antaranya :

-Membangun 15 unit jamban yang tidak ada realisasi fisik bangunan.

-Pembangunan gedung perpustakaan yang tidak ada realisasi fisik bangunan.

-Terdapat anggaran penyertaan modal ke BUMDES fiktif.

-Pengadaan fiktif Laptop dan Printer operasional.

-Pengadaan fiktif sarana alat peraga olah raga (meja pimpong).

-Pembangunan talud pantai tidak ada realisasi fisik bangunan.

-Dana bantuan langsung tunai (BLT) cadangan bulan Januari tahun 2021 yang penggunaannya tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Waka juga menjelaskan adanya rincian Hasil audit Inspektorat Daerah Kepulauan Sangihe menemukan total kerugian negara sebesar Rp619.532.810, terdiri dari Rp356.505.834 pada tahun anggaran 2019 dan Rp263.026.976 pada tahun anggaran 2020.

“Kami juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dokumen APBKam, buku rekening kas desa, rekening koran, serta bukti pembelian material bangunan dan beberapa barang fisik yang diamankan antara lain enam unit pintu kusen aluminium dan empat kloset jongkok,” ungkapnya.

Kemudian, pada 18 Februari 2025 (SB) resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Polres Kepulauan Sangihe hingga 9 Maret 2025, Atas perbuatannya (SB) dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Sebagai alternatif penyidik juga menjeratnya dengan Pasal 2 Ayat (1) undang-undang yang sama, yang memiliki ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim polres Sangihe IPTU Royke Mantiri, SH MH, mengatakan bahwa untuk sementara sedang dalam proses penyidikan kasus ini.

“Untuk sementara kami masi terus mendalami kasus ini dengan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat akan kami proses, dan Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas setiap pelaku korupsi, terutama yang berkaitan dengan dana desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkas Kasat Reskrim. (ayuk)

Latest from Nusa Utara