Manado – Ketua Posbakum Pengadilan Negeri Tondano 2025, Deylen Veronica Dien,m SH mendatangi pimpinan PT Wenang Cemerlang Pers (Manado Post), Selasa, 25 Maret 2025.
Kedatangan ini untuk mengajukan hak koreksi dan hak jawab terkiat postingan media ini dengan judul berita “Perempuan Minsel Diduga Alami Kekerasan Seksual di Posbakum PN Tondano” dan Artikel pemberitaan Manado Post yang tayang 23 Maret 2025.
Kepada wartawan, Deylen menjelaskan, dalam pemberitaan tersebut pihaknya merasa telah dicemarkan nama baiknya atas pemberitaan media Manado Post.
Di mana laporan tersebut berdasarkan pada laporan tahun 2024, sehingga Posbakum 2025 merasa tidak ada kaitannya dengan postingan tersebut.
Deylen didampingi juga Ketua Posbakum 2024, Heivy Mandang SH. Kedantangan Heivy hendak mengklarifikasi bahwa benar kejadian tersebut di bulan Juni 2024, namun antara sesama anggota Posbakum bukan dengan masyarakat pencari keadilan.
“Kejadian tersebut tidak pernah ada laporan resmi kepada pihak Pengadilan Negeri Tondano, sehingga PN Tondano baru mengetahui adanya kejadian di Posbakum dari pemberitaan Manado Post,” ungkapnya, Selasa (25/3/2025).
Sebagaimana diberitakan media tersebut, seorang wanita bernama GF (30 tahun), seorang karyawan swasta dari wilayah Motoling, Minahasa Selatan (Minsel), melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polda Sulut.
Pelaporan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor LP/B/304/VI/2024/SPKT/POLDA Sulawesi Utara, yang terjadi pada tanggal 3 Juni 2024 di Pos Bakum PN Tondano.
Menurut laporan, kejadian tersebut terjadi saat GF dan terlapor, VM alias Viktor, sedang menunggu sidang di ruang Pos Bakum PN Tondano. Pada sekitar pukul 15.30 WITA, terlapor dikatakan telah melakukan pernyataan tidak senonoh terkait ukuran buah dada GF.
Selain itu, terlapor juga disebut telah menyentuh bagian bokong pelapor, yang kemudian membuat GF merasa tidak nyaman dan risih.
GF mengaku sudah mencoba untuk menghindar dari perilaku tidak senonoh tersebut namun tetap diikuti oleh terlapor. Kejadian serupa juga pernah dilaporkan terjadi sebelumnya pada bulan Februari di ruangan yang sama.
Surat Tanda Penerimaan Laporan diterbitkan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Utara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. (*/ivo)