Manado – Isu dugaan laporan keuangan fiktif ke Inspektorat hangat dibicarakan. Berikut ini tanggapan KPI Sulut melalui juru bicara yang juga Komisioner KPID Rivan Kalalo S.Pd M.Pd.
Pertama, kata Rivan, KPID mengklarifikasi bahwa pada tahun 2024 ada 2 periode kepemimpinan. Periode 2021-2024 bulan Januari sampai dengan Agustus Reidi Sumual sebagai ketua, dan periode 2024-2027 bulan September sampai dengan Desember 2024 Stefani Runtukahu sebagai ketua.
“Diduga bahwa isu ini mulai mencuat pada saat dokumen Laporan Pertanggungjawaban Keuangan KPID diambil tanpa izin oleh oknum Komisioner di ruangan Ketua KPID,” kata Rivan dalam keterangan tertulis pada Sabtu (29/3/2025).
Lanjut Rivan, sehubungan dengan adanya pemberitaan tentang dugaan laporan keuangan fiktif KPID, maka disinyalir oknum tersebut menggunakan dokumen laporan pertanggungjawaban itu untuk kepentingan pribadi.
“Di mana yang bersangkutan pada saat ini sedang dalam proses gugatan di PT TUN berkaitan dengan jabatan sebagai komisioner KPID periode 2024 -2027,” ujarnya.
“Oleh karenanya informasi yang dipublikasikan lewat media kami ragukan kebenaranya. Kami menduga ada rekayasa terhadap data tersebut karena data tersebut sudah diperiksa oleh Tim Inspektorat,” ungkap Rivan.
Dia menambahkan, perilaku tersebut bertentangan dengan aturan PKPI Nomor 1 Tahun 2014 tentang Kelembagaan pasal 33 ayat 8 mengenai Tata Tertib Komisioner KPI.
“Demikian penyampaian hak jawab ini disampaikan atas perhatian diucapkan terima kasih,” tutupnya. (*/ivo)